Friday, September 20, 2024
1

Begini Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah

Nukilan.id – Evaluasi kinerja penyedia barang/jasa pemerintah merupakan salah satu alat/instrumen dalam penilaian dan analisis kinerja penyedia dalam pelaksanaan kontrak, penjaminan kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan yang menjadi tanggung jawab penyedia.

Berikut tata cara penilaian kinerja penyedia barang/jasa Pemerintah berdasarkan surat edaran Nomor: 602/21403 tertanda tangani Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai tata cara penilaian kinerja penyedia sebagai implementasi Pembinaan Pelaku Usaha Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Aceh.

Surat edaran tata cara penilaian kinerja penyedia barang/jasa Pemerintah

Adapun proses evaluasi kinerja penyedia barang/jasa sebelum pelaksanaan kontrak serta didukung data terkait lainnya, meliputi sebelum penyedia mengikuti tender, saat melaksanakan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Rangkaian kriteria penyedia barang/jasa ini disusun menjadi instrumen oleh PA/KPA/PPK dalam mengevaluasi dan menganalisa kinerja penyedia.

Daftar pengelolaan penyedia dapat digunakan untuk pemilihan penyedia pada proses tender/seleksi, evaluasi kinerja penyedia secara berkala dan sebagai referensi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yaitu pada laman https://sikap.lkpp.go.id.

Dalam surat itu juga menyebutkan, prinsip penilaian kinerja penyedia dilaksanakan dengan Sederhana, mudah dan aplikatif, transparan, objektif, proporsional, profesional dan berintegritas.

“Penilaian kinerja dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK melalui SIKaP. Atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran termasuk masa pemeliharaan/garansi jika ada,” tulis
dalam surat tersebut.

PA/KPA/PPK melakukan penilaian kinerja setelah:

1. Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA/PPK melalui berita acara serah terima (BAST) dan/atau berita acara serah terima akhir (BAST-A) untuk pekerjaan barang/jasa yang memerlukan masa pemeliharaan/garansi.

2. PA/KPA/PPK menghentikan kontrak karena keadaan kahar dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan; atau menghentikan kontrak karena kesalahan penyedia.

Dalam melakukan penilaian kinerja, PA/KPA/PPK dapat dibantu oleh pengelola pengadaan barang/jasa, tenaga ahli, dan/atau
pihak lain yang kompeten.

Penilaian kinerja pada e-Purchasing melalui toko daring dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku pada masingmasing toko daring. Kemudian, penyedia dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat penandatanganan kontrak
untuk melakukan penilaian kinerja penyedia dalam aplikasi SIKaP,” tulis dalam surat itu.

Kemudian, pejabat penandatangan kontrak wajib memberikan penilaian kinerja penyedia dalam aplikasi SIKaP.

Adapun aspek indikator dan bobot yang dipergunakan untuk menilai kinerja penyedia terdiri dari: kualitas dan kuantitas dengan indikator bobot 30 persen, biaya dengan indikator kemampuan dengan bobot 20 persen, waktu 30 persen, layan dengan indikator
komunikasi dan tingkat respon 20 persen.

“Dalam hal penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PA/KPA/PPK, maka kinerja penyedia diberikan skor (0),” bunyi dalam surat itu. [Reji]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img