The Aceh Institute Bersama Pesantren Insafuddin Deklarasikan Santri Tanpa Rokok

Share

Nukilan.id – Dalam mendukung program kawasan tanpa rokok (KTR), The Aceh Institute bekerjasama dengan Pesantren Insafuddin mendeklarasikan santri tanpa rokok.

Deklarasi tersebut mengusung tema “Meneguhkan Santri Tanpa Rokok” yang berlangsung di Musholla Pesantren Insafuddin, Lambaro Skep, Banda Aceh, Jum’at 16 Desember 2022.

Koordinator The Aceh Institude, T Muhammad Gufran mengatakan, alasan memilih santri dikarenakan pendidikan di Aceh memiliki karakteristik dengan dayah atau pesantren.

“Kalau kita lihat memang beberapa lembaga pendidikan umum yang pendidiknya masih mengkonsumsi rokok,” kata Gufran saat konferensi pers di Kaffa Kupi, Lamdingin, Banda Aceh, Jum’at (16/12/2022).

Dijelaskan Gufran, dampak buruk bagi pelajar perokok yaitu dapat mengganggu fokus pelajar saat belajar dan perkembangan paru-paru pelajar berdampak panjang.

“Mereka ketika sudah memasuki ke usia perokok pemula kalau tidak berhenti maka mereka akan menjadi pecandu rokok,” jelasnya.

Gufran menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh The Aceh Institue 18,8 persen pelajar rentang usia 13-15 tahun perokok aktif. Sementara, 57,8 persen pelajar rentang usia 13-18 tahun terpapar rokok.

Gufran menyampaikan, latar belakang dari deklarasi ini berdasarkan landasan hukum qanun KTR Kota Banda Aceh nomor 5 tahun 2016 yaitu mengatur 12 area kawasan tanpa rokok.

Adapun 12 area kawasan tanpa rokok dalam qanun KTR Kota Banda Aceh nomor 5 tahun 2016 diantaranya perkantoran Pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informasi.

Selanjutnya, arena permainan anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, saranan olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar, halte, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup. [Reji]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News