Kemenkes Siapkan Buffer Stok Obat untuk Penanganan Covid-19

Share

Nukilan.id – Dalam rangka penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per 20 Maret 2021 telah mendistribusikan obat buffer atau penyangga di 34 provinsi dan 885 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemkes Arianti Anaya memaparkan, saat ini sudah terdistribusi diantaranya, oseltamivir lebih dari 8,7 juta kapsul, favipiravir lebih dari 8,6 juta tablet, remdesivir injeksi 372.542 vial. Keseluruhan obat tersebut juga sudah digunakan di pelayanan kesehatan.

Selanjutnya untuk tahun 2021, Arianti menambahkan, Kemenkes mulai melakukan pengadaan obat penanganan Covid-19 diawali dengan perhitungan kebutuhan. Dimana berdasarkan perkiraan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian di asumsikan pada tahun 2021 kasus positif berkisar 1,7 juta orang.

“Oleh karena itulah disusun oleh berbagai pihak lintas program dan organisasi profesi maka dilakukan perhitungan kebutuhan yang mendekati kebutuhan riil di faskes baik dari jenis obat asumsi kasus maupun perhitungan kebutuhan,” jelas Arianti saat Taat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (22/3).

Maka, berkaca perhitungan tersebut Kemkes telah menyusun rencana kebutuhan obat tahun 2021. Dimana akan dilakukan pengadaan favipiravir sekitar 11,3 juta tablet, remdesivir sekitar 1,8 juta vial. “Oseltamivir 328.500 kapsul, tocilizumab 3.885 vial, azitromisin injeksi 55.960 vial, levoflokacin 750 mg sebanyak 478. 800 tablet, levoflokacin 35.140 vial,” imbuhnya.

Kemudian untuk obat-obat perbekalan kesehatan (Perbekkes) bagi penanganan kasus di Puskesmas pada 2021 juga disiapkan. Adapun penyiapan obat Perbekkes dengan asumsi apabila terdapat kasus tanpa gejala atau gejala ringan dapat dilakukan penanganannya di Puskesmas. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penuhnya rumah sakit dari pasien covid-19.

“Oleh karena itu disediakan pengadaan tahun 2021 azhytromicin sebesar 4,3 juta tablet, oseltamivir 5,4 juta kapsul dan masker sebesar 31.076.100 buah,” ujarnya.

Berpedoman pada Pepres nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 16 tahun 2018 disertai dengan peraturan LKPP lainnya, Arianti menyebut pihaknya berupaya agar obat-obat penanganan Covid-19 dapat ditayangkan di katalog sehingga dapat diakses juga dengan mudah oleh faskes.

“Karena kita berharap faskes tidak hanya bergantung kepada obat-obat buffer. Kemudian ada langkah-langkah selanjutnya yang perlu kita lakukan yaitu Kemenkes akan memastikan ketepatan jadwal pengadaan yang disusun disertai dengan mendorong dimuatnya obat-obat penanganan Covid-19 dalam katalog,” terang Arianti.

Selain Kemenkes juga akan melakukan peningkatan kinerja jaring logistik instalasi farmasi pemerintah dan pusat, sehingga pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya [Kontan.co.id].

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News