Nukilan.id – Laboratorium Penguji Mutu Benih di UPTD Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh kembali memperoleh nilai akreditasi “A” tingkat nasional dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Hal itu disampaikan Kepala UPTD BPSBTPHP Habiburrahman, S.TP, M.Sc dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (7/11/2022).
“Alhamdulillah kita memperoleh akreditasi dengan nilai A untuk semua kategori mulai dari kadar air benih, analisis kemurnian benih dan daya berkecambah benih,” katanya.
Habib juga mengatakan Laboratorium Penguji Mutu Benih BPSB Aceh ini telah memperoleh Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional sejak tahun 2013, dan hingga sekarang masih dapat dipertahankan dengan Nomor Akreditasi LP 732 IDN.
“Perlu dikethaui, bahwa laboratorium BPSB Aceh adalah satu satunya Laboratorium Penguji Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Aceh yang telah berdiri sejak tahun 1983 silam,” tutupnya.
Sementara itu, Manager Teknis dan Mutu Laboratorium BPSB Aceh, Ashraf, SP menjelaskan untuk mengetahui mutu benih perlu dilakukan pengujian di laboratorium. Pengujian rutin yang dilakukan adalah pengujian kadar air, analisa kemurnian dan daya berkecambah atau disebut juga sebagai pengujian standar.
“Ketiga hasil pengujian ini harus tercantum pada label benih yang diperdagangkan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pengujian benih memberikan informasi penting baik bagi produsen maupun konsumen. Karena produsen benih ingin meyakinkan konsumen bahwa hanya benih bermutu yang dijual.
“Karena itu, pengujian benih di laboratorium berperan besar dalam menyajikan hasil uji yang akurat, tepat dan tidak terbantahkan baik secara ilmiah maupun peraturan,” ujar Ashraf.
Selain pengujian standar, lanjutnya, di laboratorium BPSB Aceh ini juga dilakukan pengujian khusus yaitu pengujian kesehatan benih, berat 1000 butir dan uji tetrazolium.
Kata Ashraf, pengujian daya berkecambah untuk benih padi membutuhkan waktu 5-14 hari untuk mendapatkan hasil uji, dan akan berbeda untuk setiap jenis komoditi baik pangan maupun hortikultura. Metode yang digunakan mengacu pada ISTA Rules, Kepmentan No 993/HK.150/C/05/2018 dan Kepmentan No 300/kpts/SR.130/12/2016.
Kemudian, untuk peralatan yang digunakan di laboratorium adalah yang memenuhi persyaratan dan terkontrol. Setiap tahun peralatan tersebut dilakukan kalibrasi oleh Balai Kalibrasi Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).
“Selain itu, juga dilakukan pengecekan antara atau kalibrasi internal oleh analis laboratorium sesuai skala waktu yang dipersyaratkan untuk masing-masing alat,” jelas Ashraf yang juga sebagai Fungsional PBT Madya itu.
Untuk diketahui, dalam menyediakan perangkat jaminan mutu bagi laboratorium dalam membandingkan kinerja suatu laboratorium terhadap laboratorium lainnya, maka setiap tahun laboratorium UPTD BPSBTPH Distanbun Aceh selalu mengikuti uji profisiensi yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengembangan dan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBPPMBTPH).
Demikian pula untuk menjamin mutu analisis laboratorium, tentu saja semua pengujian dilakukan oleh analis yang berkompeten yang telah mengikuti pelatihan analis dasar maupun analis lanjutan.(Adv)