Nukilan.id – Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Shawan Bandadeh, SHI MSh mengatakan, pengelolaan zakat di Aceh memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Di Aceh, pengelolaan zakat dikelola Baitul Mal sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara di daerah lain dikelola oleh BAZNAS dan bukan PAD.
“Pengelolaan zakat dan infak merupakan bagian dari penerapan syariat Islam dan dikelola secara khusus sebagai bagian PAD. Ini akan berkonsekuensi terhadap penyusunan laporan keuangan zakat dan infak,” kata Shafwan saat menjadi pemateri pada Pelatihan Penyusunan Pelaporan Zakat Tahunan Unit Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Politeknik Negeri Lhokseumawe (UPZIS-PNL), 12-13 Oktober 2022
Menurut Shafwan, modernisasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dilakukan oleh PNL patut diapresiasi, yaitu dengan membentuk UPZIS, “Mungkin ini masih embrio, kita harap terus berkembang sampai bisa mempunyai badan hukum, sehingga bisa mengembangkan pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih luas lagi,” harapnya.
Menurut dia, dasar hukum zakat itu merupakan perintah agama, yang termaktub dalam beberapa ayat Alquran. “Memberikan zakat tak akan mengurangi harta kita, tapi malah akan menambah berkah harta itu. Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitri atau fitrah, dan zakat mal atau harta,” jelasnya.
Shafwan menambahkan, zakat juga bisa diberdayakan berbasis kegiatan sosial, dalam bentuk santunan dana, bantuan non tunai, fasilitas umum, dan pemberdayaan ekonomi. “Adapun tujuan zakat konsumtif adalah untuk memenuhi keperluan pokok mustahik, menjaga martabat dan kehormatan mustahik dari meminta-minta,” katanya.
Pemateri selanjutnya Sayed M Husen, yang juga dari Baitu Mal Aceh mengatakan, UPZ posisi dan perannya lebih kecil dibandingkan Baitul Mal, “Tapi UPZ dapat terus berkembang sampai menjadi lembaga amil zakat dan nazir wakaf yang berbadan hukum. Hal ini perlu dibicarakan dengan Baitul Mal,” sarannya.
Dia menambahkan, yang penting adalah bagaimana memaksimalkan program zakat dan meningkatkan fundraising. ” Yang penting badan amil harus punya data calon muzakki. Saya kira kalau di lembaga seperti PNL ini relatif mudah mendapatkan data calon muzakki. Jika sasaran muzakki juga alumni PNL, maka kita harus punya database alumni,” ujarnya.
Menurutnya, yang penting harus ada program yang unik, sehingga menarik minat muzakki berzakat, infak atau sedekah. “Segala potensi pendukung seperti BKM masjid kampus, Badan Sosial PNL dan media sosial harus dimanfaatkan untuk memberi pemahaman kepada muzakki bahwa tidak sah zakatnya kalau disalurkan sendiri tanpa melalui badan amil zakat,” tegasnya.
Pro kontra
Ketua UPZ PNL Dr Ir H Ridwan, MT, dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pengelola UPZIS-PNL, Pengurus Masjid Albayan, Badan Sosial PNL, dan Kepala UPT. Dia mengakui, masih timbul tanda tanya terkait pengelolaan zakat dan terjadi pro dan kontra dalam pemungutan zakat penghasilan dan transparansi pengelolaannya.
“Saya masih memiliki tanda tanya yang besar terkait zakat, karena dalam pelaksanaannya masih ada pro dan kontra zakat gaji atau penghasilan. Sehingga kita harapkan teman-teman di PNL bisa mengelola zakat, sesuai dengan tuntunan syariah,” kata mantan Direktur PNL periode lalu ini.
Untuk itu, Ridwan berharap pelatihan ini memberi pencerahan, supaya pihaknya sebagai pengumpul zakat di PNL bisa melakukan terobosan dan perbaikan yang diperlukan.
“Kami perlu terobosan supaya bisa meyakinkan teman-teman untuk menunaikan zakat, karena ada anggapan pengelolaan zakat belum transparan, sehingga UPZ-PNL sering dipertanyakan,” ungkap Ridwan.
“Kami berharap pelatihan ini memperjelas mekanisme pengelolaan zakat yang profesional. Sebab potensi zakat itu sebenarnya luar biasa dan ini peluang besar dalam penyelesaian masalah-masalah sosial dan ekonomi di kalangan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin,” pungkas Ridwan.
Wakil Direktur Bidang Akademik, Mahasiswa dan Alumni PNL Ir Zamzami ST MEng, mengatakan, pengurus UPZIS telah melakukan suatu terobosan yang sangat besar dalam memajukan pengelolaan zakat. “Untuk itu, kita perlu melakukan terobosan berikutnya, sehingga ini menjadi suatu bentuk pengelolaan zakat yang mempermudah muzakki dalam menunaikan zakat,” ujar Zamzami.
“Kegiatan ini sangat kami dukung. Harapan kami, pemateri dapat menularkan pengalaman Baitul Mal Aceh yang sukses dalam pengelolaan dan pengembangan zakat dan infak di Aceh, sehingga di PNL bisa sukses juga, bila perlu bisa menjangkau zakat dari alumni PNL,” harap Zamzami.
Zamzami menambahkan, kelak jika memungkinkan, UPZIS PNL bisa juga membantu mahasiswa yang kurang mampu dengan dana zakat yang terkumpul. “Satu lagi harapan kami supaya bisa didoakan rekan-rekan kami untuk mau menyalurkan zakat melalui UPZIS, apalagi ini akan dikelola secara transparan dan amanah. Tidak ada upaya untuk penggelapan zakat yang masuk,” tegas Zamzami.
Pelatihan ini terlaksana dengan menggunakan dana DIPA PNL 2022 melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Hal ini diungkapkan ketua pelaksana kegiatan PKM Dr Ahmad Fauzan Lc MA yang didampingi anggota kegiatan M Arifai SE MAcc Ak, Hamdani SE MSM, Mukhlis SE MEc, dan Dwi Meilvinasvita SHI MSi. []



