Nukilan.id – Dinas Pendidikan Aceh melakukan penandatanganan kerjasama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Transparency International (TI) Indonesia, Rabu (2/11/2022) di Aula Dinas Pendidikan Aceh.
Penandatangan MoU itu langsung dihadiri Kadisdik Aceh, Drs Alhudri MM, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Sekjen Transparency International, Danang Widoyoko, dan disaksikan oleh Direktur Jaringan Pendidikan KPK RI, Sari Anggraeni serta Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemenpan RB, Insan Fahmi.
Usai penandatangan MoU itu, kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik dalam penguatan tata kelola ekosistem pendidikan, optimalisasi pendidikan antikorupsi dan penandatanganan MoU penguatan pendidikan antikorupsi Aceh. Acara konsultasi publik itu dihadiri seluruh kacabdin dan kepala sekolah Se-Aceh.
Konsultasi publik itu menghadirkan empat narasumber yaitu Kadisdik Aceh, Drs Alhudri MM, Sekjen Transparency International, Danang Widoyoko, Direktur Jaringan Pendidikan KPK, Sari Anggraeni dan Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemenpan RB, Insan Fahmi. Kegiatan dipandu oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.
Kadisdik Aceh, Alhudri mengatakan Disdik Aceh dalam dua tahun ini sudah mendorong pada nilai-nilai yang menolak terhadap tindakan-tindakan korupsi.
Kata Alhudri, kepedulian ini selalu menjadi penegasan pada setiap pertemuan dengan pemangku kepentingan di lingkungan Disdik Aceh, dan bahkan saat ini meluas hingga memperkuat tata kelola ekosistem pendidikan dan optimalisasi pendidikan antikorupsi di Aceh.
“Semangat ini diawali oleh cita-cita luhur bersama para pemangku kepentingan, yang selalu berusaha mengurangi tindakan-tindakan korupsi yang berlawanan dengan perangkat hukum dan perundang-undangan,” kata Alhudri.
Menurutnya berawal dari niat baik inilah, pihaknya membuka kerja sama dengan GeRAK Aceh dan TI Indonesia untuk memberikan pemahaman dan pendalaman kepada seluruh insan pendidikan di Aceh bahwa kepedulian Disdik Aceh terhadap tindakan anti korupsi harus berjalan dan berkesinambungan.
“Untuk memperkuat keberlangsungan ini, kami mengikat MoU dengan dua lembaga sipil ini, yang disertai dengan Forum Konsultasi Publik. Forum ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada publik, dan menyerap berbagai saran dan gagasan aspirasi publik untuk disimpulkan sebagai rumusan kerjasama ini terus berkesinambungan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani tujuan dari MoU itu untuk menciptakan terciptanya tata kelola ekosistem pendidikan yang baik guna menunjang mutu pendidikan yang lebih baik.
“Kemudian optimalisasi pendidikan antikorupsi di sekolah guna mendidik generasi yang bebas dari perilaku korupsi, serta mendorong partisipasi publik dalam peningkatan transparansi di sektor pendidikan,” kata Askhalani.
Ia menjelaskan hasil yang ingin dicapai dalam kerjasama ini adalah terwujudnya tata kelola ekosistem pendidikan yang baik dan prima guna meningkatkan mutu pendidikan.
“Terwujudnya kerjasama lintas sektor Pendidikan agar pendidikan Antikorupsi di sekolah berjalan maksimal, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam meningkatkan keterbukaan dan transparansi serta perbaikan di sektor pendidikan,” jelasnya.
Askhalani mengungkapkan pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi.
“Target utama pendidikan antikorupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya,” jelasnya.
Menurutnya untuk memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi khususnya di Aceh, pada saat ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas,” jelasnya.
Kata Askhalani, implementasi pendidikan antikorupsi mencakup dua hal penting yang tidak terpisahkan, yaitu insersi pendidikan antikorupsi pada pembelajaran baik yang dilakukan melalui kurikuler, ko-kurikuler, ekstra kurikuler, ataupun melalui mata pelajaran muatan lokal dan mata kuliah mandiri.
“Kedua ekosistem pendidikan yang mendukung terciptanya nilai-nilai integritas dan antikorupsi dalam penyelenggaraan pendidikan termasuk unsur keteladanan,” kata Askhalani. []