Nukilan.id – Kehadiran seorang Pengurus PMI Pusat dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PMI Kota Banda Aceh menarik perhatian beberapa Relawan Senior Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) PMI Kota Banda Aceh.
Dalam suasana ngopi bareng akhir pekan di sebuah warkop di Banda Aceh, Relawan KSR dan TSR PMI Kota Banda Aceh saling bertukar cerita antar sesama relawan, baik senior maupun junior. Kegiatan ngopi bareng ini merupakan rutinitas relawan yang biasa dilakukan 2-3 minggu sekali.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022), senior relawan PMI Banda Aceh yang tak ingin disebut namanya mengatakan, dalam pemberitaan di salah satu media cetak di Aceh disebutkan bahwa seorang Kepala Bidang dari PMI Pusat hadir dalam Muskotlub, bahkan memberikan ucapan selamat kepada Ketua PMI Kota Banda Aceh terpilih, dan mengatakan bahwa Muskotlub ini adalah amanah PMI Pusat karena terjadinya gejolak dalam kepengurusan (sebelumnya) PMI Kota Banda Aceh.
“Melalui pernyataan ini patut diduga beliau mengabaikan adanya indikasi pelanggaran AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI oleh PMI Aceh dan Plt PMI Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan Muskotlub. Sangat disayangkan karena pengurus yang datang menjabat Kepala Bidang Organisasi, bidang yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan tata organisasi di PMI Aceh,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran Pengurus PMI Pusat dalam Muskotlub PMI Kota Banda Aceh perlu dipertanyakan kepentingannya, karena secara AD/ART PMI 2019-2024, kegiatan musyawarah di PMI dihadiri oleh utusan 1 tingkat diatasnya, untuk PMI Kabupaten/Kota maka utusan yang wajib hadir adalah utusan PMI Aceh.
“Pertanyaannya adalah ada kepentingan apa Pengurus PMI Pusat hadir dalam musyawarah 2 tingkat dibawahnya,” tanya relawan senior tersebut.
Dijelaskan, kecurigaan Relawan Senior ini bukan tanpa alasan, bisa jadi dengan kehadiran Pengurus PMI Pusat seolah-olah memberikan dukungan/perlindungan atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pengurus PMI Aceh dan Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh.
Sesuai penuturan Awalin Ridha. S. Pd. dan Firmansyah. S. TP., sebagai utusan KSR dan TSR sebelumnya menyatakan bahwa di dalam Muskotlub, Ketua PMI Aceh berani menyatakan bahwa “Ini Forum Provinsi” sebagai penekanan agar Relawan PMI Kota Banda Aceh yang mempertanyakan keabsahan kegiatan Muskotlub yang berbeda dengan undangan dari Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh. Lebih tegas lagi Ketua PMI Aceh menyatakan “Relawan tidak berhak menanyakan PMI Kecamatan”.
Padahal, kata dia, Relawan tersebut hanya mempertanyakan legalitas Pembentukan PMI Kecamatan oleh Plt PMI Kota Banda Aceh, karena hal ini bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI yang berlaku saat ini.
Sehingga, Relawan Senior menduga sikap arogansi dan kesewenang-wenangan Ketua PMI Aceh ini bukan tanpa alasan, patut diduga karena beliau merasa bahwa kebijakan dan keputusannya yang melanggar atau tidak sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI tersebut sudah disetujui oleh Kepala Bidang Organisasi PMI Pusat.
“Kami menyarankan agar pelanggaran-pelanggaran ini ditindaklanjuti, dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan keorganisasian PMI lainnya, seperti Walikota/Pj Walikota Banda Aceh yang secara ex.officio adalah Pelindung PMI Kota,” ujarnya.
Termasuk juga kepada Camat-Camat se-Kota Banda Aceh. Ia menilai PMI Kecamatan yang dibentuk dan disahkan secara ilegal oleh Plt PMI Kota Banda Aceh ini akan menjadi beban Kecamatan dalam bentuk Penyediaan Kantor dan Pembiayaan Operasionalnya (sesuai dengan PO Pembentukan PMI Kecamatan.
“Dalam hal ini, apakah camat-camat sudah mendapatkan izin penambahan biaya rutin/operasional dari Pemko dan DPRK Banda Aceh,” tanyanya.
Dijelaskan, sesuai AD/ART dan PO PMI, Kantor PMI Kecamatan harus di Kantor Camat. Jadi tidak boleh dibuat di rumah atau tempatnya Ketua PMI Kecamatan karena akan membuat PMI Kecamatan terkesan tidak independen.
“Pemahaman-pemahaman akan AD/ART dan PO PMI ini seharusnya bisa diberikan pencerahannya oleh Pengurus PMI Pusat yang berkesempatan hadir ke Aceh, sehingga ketidakpatuhan dan penyimpangan yang terus terjadi selama ini dapat diperbaiki. Relawan Senior akan terus bersama dengan Relawan TSR dan KSR menjaga harkat dan martabat PMI Kota Banda Aceh,” pungkasnya. [*]