Nukilan.id – Relawan yang tergabung dalam Tenaga Sukarela (TSR)/Korps Sukarela (KSR) PMI Kota Banda Aceh menyatakan menolak hasil Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PMI Kota Banda Aceh yang dilaksanakan di Aula Rumoh PMI, Kamis (27/10/2022) kemarin.
Meskipun hasil Muskotlub terpilih Ahmad Haeqal Asri sebagai Ketua PMI Kota Banda Aceh periode 2022-2027. Namun, Relawan dalam hal ini Awalin Ridha, S. Pd sebagai perwakilan KSR dan Firmansyah, S. TP sebagai perwakilan TSR tetap menyatakan menolak hasil Muskotlub tersebut.
Firmansyah menyebutkan, hal-hal pokok penolakan sudah tertuang pada Legal Oponion (LO) dari Ahli Hukum/Lawyer Nourman Hidayat,SH, yang mana telah diserahkan kepada Walikota Banda Aceh (ex officio sebagai Pelindung PMI Kota Banda Aceh); Ketua DRPK Banda Aceh; Pengurus PMI Aceh; dan Pengurus PMI Kota Banda Aceh; serta Pengurus PMI Kecamatan se-Banda Aceh.
Dijelaskan, dari LO yang beredar dapat tersebut menyimpulkan bahwa Muskotlub PMI Kota Banda Aceh adalah legal dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh yang baru, berdasarkan surat keputusan nomor 31/KEP/PM/X/2022 berikut wewenang yang ada di dalamnya.
“Berdasarkan AD/ART PMI dan Peraturan Organisasi PMI maka penetapan dan penerbitan SK Pengurus bukan wewenang Pelaksana tugas Ketua PMI,” jelas Firman mengutip kesimpulan dalam LO itu.
Ia juga menjelaskan bahwa Muskotlub PMI Kota Banda Aceh akan menjadi tidak sah secara hukum apabila melibatkan 9 utusan dari Pengurus Kecamatan yang baru ditetapkan oleh Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh, HT. Ibrahim pada tanggal 21 Oktober 2022.
“Karenanya legalitas 9 kecamatan baru dapat terpenuhi apabila disahkan oleh Ketua Terpilih hasil Musyawarah Kota Luar Biasa yang akan digelar tanggal 27 Oktober 2022,” jelas Firman berdasarkan LO tersebut.
Untuk itu, kata dia, sepatutnya 9 suara PMI Kecamatan yang Ilegal tidak ikut meramaikan Muskotlub, karena sesuai AD/ART PMI dan Peraturan Organisasi PMI, serta Surat Keputusan Penetapan Pengurus PMI Kecamatan itu harusnya ditetapkan oleh Ketua PMI Kota Banda Aceh Definitif hasil Muslubkot.
“Jadi bukan ditetapkan oleh Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh,” tegas Firman. [*]