Muskotlub PMI Banda Aceh Diawali dengan Pelantikan PMI Kecamatan

Share

Nukilan.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh melaksanakan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Aula Rumoh PMI, Kamis (27/10/2022).

Kegiatan ini dimulai dalam suasana tertib, walaupun sejak kemarin sore, Rabu, 26 Oktober 2022, telah beredar rilis Legal Opinion (LO) dari seorang pengacara yang menilai adanya potensi cacat administrasi dan cacat hukum dalam pelaksanaan Muskotlub tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Nukilan, Muslub PMI Kota Banda Aceh telah dimulai dengan acara Pelantikan 9 Pengurus PMI Kecamatan se-Banda Aceh. Dan diketahui 9 PMI Kecamatan ini nantinya akan memiliki hak suara dalam Muskotlub.

Sementara dalam LO yang beredar di medsos dan juga telah disampaikan kepada PJ Walikota, Ketua DPRK Banda Aceh, PMI Propinsi, Plt PMI Kota Banda Aceh, serta 9 Kecamatan di Kota Banda Aceh dinyatakan bahwa Pembentukan 9 PMI Kecamatan tersebut adalah tidak sah. Karena dinilai tugas Plt PMI Kota adalah melaksanakan Muskotlub, bukan membentuk PMI Kecamatan yang berpotensi mengubah komposisi pemilik suara pada Muskotlub.

Informasi administrasi yang diperoleh bahwa pembentukan PMI Kecamatan ini mendapat rekomendasi dari PMI Aceh dan juga dari Pemko Banda Aceh

Berdasarkan sumber Nukilan dari salah satu relawan PMI Kota Banda Aceh menilai bahwa pembentukan PMI Kecamatan ini jelas-jelas membawa misi Oknum Pengurus PMI Aceh yang gagal mendekati suara relawan PMI Kota Banda Aceh sehingga merekomendasi pembentukan PMI Kecamatan untuk mendukung calon ketua yang diinginkannya.

“Karena, dengan adanya 9 Suara PMI Kecamatan, diharapkan bisa memperoleh suara mayoritas dibandingkan suara relawan,” pungkasnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News