Masyarakat Nagan Raya Minta Putusan Eksekusi PT Kallista Alam Segera Dilakukan

Share

Nukilan.id – Masyarakat Nagan Raya bersama Lembaga Bantua Hukum (LBH)  Banda Aceh selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan warga negara terhadap Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, gugatan tersebut diajukan guna meminta kedua ketua pengadilan itu segera mengeksekusi putusan perkara perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam (PT KA).

“Sebelum gugatan ini, LBH Banda Aceh telah menyampaikan somasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk segera melaksanakan eksekusi, namun somasi tersebut tidak pernah ditanggapi,” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap PT KA pada Pengadilan Negeri Meulaboh tahun 2012.

“Berdasarkan gugatan tersebut, Pengadilan kemudian menghukum PT KA untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 114.303.419.000 dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp 251.765.250.000, sehingga total uang yang harus dibayar oleh PT KA adalah sebesar Rp 366.068.669.000,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Qodrat, selain menghukum PT KA membayar sejumlah uang, pengadilan juga telah meletakkan sita jaminan terhadap tanah, bangunan dan tanaman di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PT KA seluas 5.769  hektar yang terletak di Desa Pulo Kruet, Nagan Raya.

“Sampai saat ini PT KA tidak melaksanakan keputusan pengadilan, sedangkan kedua Ketua pengadilan itu juga tidak mengeksekusi objek sita jaminan PT KA, sehingga upaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar tidak dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Reporter: Reji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News