Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berencana mengelola sumur minyak tua di atas tahun 1970.
Kebijakan itu mulai dibahas dalam Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Utara tentang pengelolaan sumur tua peninggalan Belanda.
Dalam dokumen salinan rancangan qanun yang diterima Kompas.com, disebutkan, sumur tua itu akan dikelola oleh Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Utara.
Ketua Panitia Legislasi DPRD Aceh Utara, Nazaruddin menyebutkan, data dari PT Pase Energi, saat ini Aceh Utara memiliki 120 sumur minyak tua yang tidak dikelola lagi oleh perusahaan mana pun.
“Umur sumur tua itu terhitung sejak 1970an. Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPRD Aceh Utara. Tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemakmuran masyarakat,” sebut Nazaruddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Dia menyebutkan, untuk rancangan qanun itu telah digelar dengar pendapat umum sebanyak satu kali di gedung DPRD Aceh Utara tiga hari lalu.
“Ke depan kita akan dengar lagi bagaimana pendapat ahli migas dan lain sebagainya, apakah ini akan efektif atau bagaimana. Intinya kita menerima masukan dari masyarakat dan para ahli dalam rancangan qanun ini,” sebutnya.
Dia menegaskan, pembahasan masih berjalan untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah itu.
Jika masyarakat melakukan penambangan ilegal tanpa mengurus izin yang telah disyaratkan bisa didenda Rp 50 juta.
“Kami terbuka menerima masukan dari para ahli migas dan lain sebagainya,” pungkasnya. [Kompas]