Nukilan.id – Kuasa hukum tersangka kasus tindak pidana korupsi di Singkil mempertanyakan sikap humanis Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil yang tidak memberikan akses yang memadai untuk keluarga bertemu tersangka.
Mereka juga mempertanyakan keseriusan Kejari Aceh Singkil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil yang saat ini masih diproses Kejaksaan dan sudah memasuki tiga kali perpanjangan penahanan dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Hingga kini Kejaksaan belum jelas mau diapakan kasus ini. Jika memang sangkaan terhadap tersangka belum terpenuhi unsur pidana, lebih baik proses hukumnya dihentikan saja.
Apalagi selama ini proses hukum terhadap mereka mencederai rasa keadilan bagi tersangka,” kata Advokat Guntur Rambe, salah seorang kuasa hukum para tersangka kepada Nukilan, Minggu (7/8/2022).
Sejak awal perlakuan Kejari Aceh Singkil dinilai tidak manusiawi karena ditutupnya akses tersangka bertemu keluarga dalam waktu yang lama, termasuk ketika salah seorang tersangka yang ditahan di Rutan Singkil, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Aceh Singkil.
“Bahkan situasi tersebut terus terjadi hingga saat ini,” ujar Guntur.
Sementara itu, Advokat Kasibun Daulay dan Nourman Hidayat, mengatakan, pihaknya sudah pernah minta atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar menegur dan mengawasi proses hukum yang sedang ditangani Kejari Aceh Singkil tersebut.
“Sejak awal penetapan tersangka, kejaksaan negeri Singkil terlalu gegabah sampai ekspose di media massa dan sosial media secara besar-besaran,” terang Kasibun.
Terkesan seolah sudah berhasil membongkar kejahatan nasional dengan kerugian negara yang maha dahsyat. Padahal jika kasus ini sampai putusan dan harus kembalikan kerugian negara, masing-masing tersangka hanya harus kembalikan 40 juta rupiah saja.
“Itupun kalau terbukti. Jika tidak terbukti maka kemerdekaan tersangka yang direnggut hingga kini harus dikembalikan dengan cara apa?,” tanya Faisal Qasim, Advokat lain dalam kasus ini.
Menurut Kasibun apa yang dilakukan oleh Kejari Aceh Singkil ini sudah terlalu melukai rasa keadilan. Ini contoh buruk penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri di Aceh.
Padahal slogan kejaksaan dalam ulang tahunnya yang ke-62, adalah salah satunya, penegakan hukum yang humanis. Apa yang dilakukan oleh Kejari Aceh Singkil seolah membuyarkan semangat baru korp Adhiyaksa untuk menjadi terbaik dalam hal pelayanan dan sikap humanis.
Sebelumnya Jaksa Agung S Burhanuddin menegaskan warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji. Akan tetapi, kembangkan praktik penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.
“Namun arahan Jaksa Agung ini tidak dilaksanakan oleh Kejari Singkil,” pungkas Kasibun lagi. []