Nukilan.id – Unit Operasional (Opsnal) Satuan Raserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar berhasil ringkus tiga orang pelaku Pembalakan liar (Illegal logging) di Desa Meunasah Tunong, Aceh Besar pada 24 Juli 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Aceh Besar, AKP Ibrahim mengatakan, Satreskrim Polres Aceh Besar sudah mengamankan tiga orang pelaku Illegal Logging beserta barang bukti.
“Ketiga pelaku tersebut yaitu, IS (23), MY (24), dan MA (19). Sedangkan barang bukti yang kita dapatkan berupa satu unit mobil truck Mitsbhisi dan delapan batang kayu gelondongan rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ucap AKP Ibrahim dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (26/7/2022).
Ia menceritakan kronologi kejadian pada tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar mendapatkan informasi terkait satu unit mobil Mitsubhisi berwarna kuning Nomor Polisi BK 8026 XD mengangkut kayu illegal.
“Berdasarkan informasi, mobil truk itu melintas dari arah Lamteba menuju Samahani. Kemudian Tim Opsnal langsung berhentikan mobil yang mengangkut kayu untuk pemeriksaan,” katanya.
Lebih lanjut, kata AKP Ibrahim, hasil interogasi para tersangka bahwa kayu gelondongan tersebut dibawa dari Lamteuba menuju ke penampung An. Inisial G (masih dalam pencarian) di Samahani.
“Para tersangka terjerat Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tutup Kasi Humas Polres Aceh Besar.
Reporter: Reji