Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menerima Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas Nama Terdakwa Syafrizal Bin Razali pada Selasa (5/7/2022).
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejari Banda Aceh terkait tindak pidana penipuan serta pencucian uang yang melibatkan Yalsa Boutique.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan, Mahkamah Agung juga memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021.
“Terdakwa Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersam-sama dan berlanjut,” tegas Ali.
Kemudian, kata dia, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrizal Bin Razali dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas Ali..
Selain itu, Menetapkan barang bukti berupa Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 dengan uraian sebagaimana yang selengkapnya tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.
Seperti diketahui, sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil, S.H dan Elviyanti Putri, S.H., M.H. serta Junaidi, S.H sebagai Hakim anggota serta dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa An. Fakhrurrazi, S.H dkk, telah memutuskan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan JPU, menurut hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Selanjutnya, terhadap putusan tersebut JPU telah mengambil upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. []