Jaksa Agung Muda Setujui Penghentian Penuntutan 6 Kasus di Kejati Aceh

Share

Nukilan.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam kasus di Kajati Aceh melalui Restorative Justice, Persetujuan ini disampai dalam video conference pada Jum’at (17/06/2022).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kajati Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Orhada serta turut dihadiri oleh Kepala Kejari Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Singkil dan Aceh Selatan.

Adapun kasus pertama yang dihentikan penuntutan denga Restorative Justice adalah kasus pada Ismail Bin Kamaruddin (Alm) pada pada Kajari Aceh Tengah diduga melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP. Kemudian M. Mutfaqin Bin Ilyas Nurdin pada Kejari Aceh Utara yang diduga melanggara pasal 310 Ayat Ayat 3 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Kemudian kasus pada Riski Ardian Bin M. Ramli, pada Kejari Aceh Utara yang diduga melanggar pasar 351 Ayat 1 KUHP Pidana, Kasus pada Suriadi Alias Andek bin Alm. Sumuradin pada Kejari Gayo Lues yang diduga melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP Pidana, kemudia pada kasus T. Zairi Bin T. Ariyan pada Kejari Aceh Selatan yang diduga melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dan kasus yang terakhir yang dapat penghentian penuntutan pada kasus Usman Arifin bin Marifin pada Kejari Aceh Singkil yang disangkakan dengan pasal Pasal 49 UU No.23 tentang penghapusan KDRT.

Kajati Aceh Aceh, T.M Syah Rizal, SH kepada Gemarnews.com mengungkapkan keenam kasus tersebut mendapatkan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice dikarena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, dan tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan sudan berjanji tidan akan mengulanginya dikemudian hari.

“Perdamaian antara pelaku dan korban yang diketahui oleh masyarakat dilingkungannya sebagai upaya untuk penggentian penuntuntan dikarenakan adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarat”. Tutup Kajati Aceh. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News