Kejati Tangkap DPO Tindak Pidana KDRT Asal Kejari Aceh Selatan

Share

Nukilan.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi S.H., M.H. berhasil mengamankan R (52) DPO tindak pidana KDRT asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (9/6/22) sekitar pujuk 10.27 WIB.

“Terpidana ditangkap di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Gunung Cot, Kabupaten Aceh Barat Daya saat sedang melakukan aktifitas Pengobatan,” kata Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangnnya kepada Nukilan, Kamis.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021 menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Saat ini terpidana berada di kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum  kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh selatan,” pungkas Ali. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News