Nukilan.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil serahkan 141 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Lae Sipola.
Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Muhammad Reza bersama Bupati Aceh Singkil Dulmusrid Anggota DPRK, Aminullah dan segenap Muspika dan perangkat desa kepada Warga SiPola di Kantor desa setempat, Rabu 8 Juni 2022
Kakantah Aceh Singkil Muhamad Reza mengatakan, 141 sertifikat yang diserahkan ini adalah kegiatan tahun 2022 atas tindaklanjut dari PTSL tahun-tahun sebelumnya, sebanyak 141 bidang dan sudah dirampungkan pada 2 Maret 2022 lalu.
Sertifikat tanah ini diberikan langsung oleh pimpinan daerah, sebagai penghormatan dan penghargaan atas produk dari Kantor Pertanahan.
Begitupun katanya, Selain di Desa Lae Sipola, jug terdapat empat desa lain yang bakal menerima sertifikat tanah gratis dari pemerintah yakni Desa Serasah, Kuta Tinggi, Kain Golong dan Gosong Telaga Timur, yang totalnya mencapai 1.100 bidang sertifikat.
“Semua sertifikat itu sudah selesai 100 persen, masyarakat tidak dipungut biaya lantaran dibiayai oleh negara.Warga cukup menyiapkan berkas yuridis, alas hak dan persyaratan lain seperti dokumen pajak dan KTP,” Kata Muhamad Reza.
Sementara itu ditempat yang sama salah seorang warga yang mendapat Sertifikat tersebut, Asdar Sagala mengaku, sangat senang atas hadiah yang diberikan pemerintahan Bupati Dulmusrid dan Wakil Sazali diakhir masa jabatannya.
Pasalnya, permohonan pengajuan sertifikat hak milik (SHM) tanah mereka yang telah dinanti-nantikan selama puluhan tahun akhirnya rampung, dan bisa tidur dengan tenang.
“Terima kasih kepada Bupati Aceh Singkil, kantor pertanahan, camat dan segenap perangkat desa yang telah memperjuangkan agar tanah kami untuk disertifikatkan. Penantian panjang lebih kurang 20 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah kebun dan rumah,” ungkapnya.
Saking senangnya, Asdar mengatakan akan menyimpan dengan baik sertifikat tersebut dan akan dipergunakan ketika suatu saat dibutuhkan.
Warga lainnya, Mada Boru Manik mengungkapkan hal yang sama. “Rasanya senang dan bahagia karena sudah lama dinanti, baru ini kami dapat sertifikat. Ini akan disimpan baik-baik dirumah,” kata Mada.
Sementara itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengungkapkan proses panjang permohonan pengajuan pensertifikatan tanah warga. Pasalnya Desa Lae Sipola masuk kedalam kawasan hutan produksi konveksi (HPK) yang tak bisa disertifikatkan.
“Pemerintah daerah lalu mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepas dan mengeluarkan kawasan ini dan setelah keluar menjadi areal pemanfaatan lain (APL) sehingga dapat disertifikatkan,” kata Dulmusrid.
Kemudian oleh pemerintah desa menindaklanjuti melakui permohonan kepada Kantor Pertanahan. Dan akhirnya pada hari ini Kantor Pertanahan membagikan sertifikat tanah kepada warga.
Lebih lanjut Bupati berpesan kepada warga, untuk menjaga sertifikat itu dengan baik ditempat yang aman agar tidak hilang agar tidak disalahgunakan, karena itu merupakan barang yang berharga.
“Kepada bapak Kepala BPN (Kantor Pertanahan) saya titip pesan diakhir masa jabatan saya, tanah warga yang belum tersertifikat agar diproses seperti hari ini yang bapak telah lakukan,” Tutupnya. [Chapnews]