YLBH – AKA Lapor Mantan Ketua DPRK Nagan Raya atas Dugaan Praktik Mafia Tanah

Share

Nukilan.id – Direktur Yayasan Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn melaporkan mantan ketua DPRK Nagan Raya atas dugaan paktik mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya ke Kejati Aceh, Rabu (8/6/2022).

Praktik mafia tanah menurut Dustur telah dilakukan mantan Ketua DPRK sejak tahun 2012 yang lalu. Praktik culas ini diduga Dustur dilakukan Mantan Ketua DPRK yang telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat yang selama ini mempunyai sertipikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya Tahun 2009.

“Sedikitnya 25 orang masyarakat telah mengadu kepada kami bahwa tanah mereka yang luasnya lebih kurang 50 hektar telah dikuasai secara sepihak oleh mantan ketua DPRK Nagan Raya sejak Tahun 2012 sampai saat ini,” kata Dustur melalui keterangan tertulisnya kepada Nukilan.id Rabu (8/6/2022).

Dustur menuturkan, masyarakat selama ini merasa tidak memiliki tempat mengadu dalam mencari keadilan.

“Maka oleh karna itu kami YLBH – AKA akan mewakili masyarakat dalam melaporkan praktik culas ini,” terang Muhammad Dustur.

Muhammad Dustur berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar menindak lanjuti laporan pihaknya sesui dengan surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

“Kami berharap selaku kuasa hukum pelapor dalam hal penindakan, dan penegekan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa,” tutup Dustur.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News