Aceh Institute Gelar FGD “Persoalan Rokok: Kemaslahatan dan  Ekonomi”

Share

Nukilan.id – Melihat adanya persoalan pro-kontra tentang rokok yang belakangan ramai dibicarakan terkait haram, halal atau lainnya. Aceh Institute menggelar FGD  dengan berbagai tokoh ulama, perwakilan dayah dan ormas Islam yang bertema “Persoalan Rokok: Sisi Kemaslahatan & Ekonomi?”.

Acara ini berlangsung secara hibrid, dimana diskusi offlinenya diselenggarakan di Hotel OASIS Banda Aceh (2/6/2022), dan menghadirkan para pemantik yaitu Abon Muhibbuthabary,M.Ag selaku Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Yuni Roslaili selaku Akademisi UIN Ar Raniry, dan T. Muhammad Ghufran, ME selaku Publication Assitant AI. Sementara yang bertindak sebagai moderator adalah Bella Elphira, SIP.

Dalam kesempatan itu, Tgk. H. Muhibbuththabary mengatakan bahwa, rokok sudah menjadi tradisi dan gengsi dimana dianggap sebagai kesiapan secara finansial.

Selain itu, Abon Muhib juga menyebutkan bahwa rokok bukan haram izzatinya tapi haram dari efeknya. Sehingga, dayah-dayah sudah boleh menertibkan santrinya untuk tidak merokok karena hukumnya ma’ruf dari perpektif agama.

Sedangkan Dr. Yuni Roslaili mengatakan, dari perpektif akademisi menganggap bahwa diskusi rokok merupakan proses tadarruj untuk menemukan hukum akhir.

Kemudian, Dr Yuni menambahkan bahwa terkandung banyak racun dan zat berbahaya dalam roko. sedangkan dalam kajian hukum hanya dituliskan nikotin. Dari sisi kesehatannya perokok dapat mudah lelah dan hipertensi hingga penyakit dalam lainnya seperti jantung hingga ibu hamil dan bayi sebagai perokok pasif.

Secara ekonomi, T. Muhammad Ghufran menyampaikan, rokok menimbulkan multiple efek yaitu segi pembangunan ekonomi dan kemiskinan.

“Secara ekonomi, rokok menyumbangkan sangat besar namun dampak kerugiannya 4 kali lipat. Fenomena sekarang ini masyarakat lebih memilih untuk membeli rokok daripada kebutuhan pangan dan kesehatan lainnya. Di Aceh sendiri, pengeluaran tertinggi di Aceh rokok menjadi barang urutan kedua yang menjadi kontribusi di Aceh,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Aceh Institute, Muazzinah Yacob menilai persoalan rokok merupakan hal yang urgent dimana banyak hal bisa mengganggu hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan sebagainya.

Menurutnya, masih banyak juga terdapat masyarakat yang tidak paham KTR. Secara Regulasi sebenarnya sudah banyak yaitu Qanun Aceh tentang KTR dan Qanun Banda Aceh tentang KTR, kemudian terdapat juga Fatwa MPU Aceh nomor 18 tahun 2014 tentang merokok menurut pandangan Islam dengan salah satu ketetapannya yaitu “Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya haram”.

“Dengan berbagai regulasi tersebut, semoga dapat diimplementasi dengan efektif demi kemaslahatan bersama,” pungkas Muazzinah.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News