Waketum IMPAS Jakarta Dukung TNI/Polri Jadi Pj Gubernur Aceh

Share

Nukilan.id – Wakil Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh – Jakarta (IMPAS), Muhammad Jailani mendukung penuh siapapun yang akan menduduki jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Aceh, termasuk dari unsur TNI/Polri karena tidak melanggar Undang-Undang manapun.

Hal ini sudah sesuai dengan amanah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketentuan ini tertuang di Pasal 20 yang berbunyi : (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN, (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebagaimana juga yang kita ketahui bersama bahwa selain Gubernur ada 20 Bupati/Walikota di provinsi Aceh yang habis masa jabatannya sejak 7 juli mendatang, dan hal ini tentu Pemerintah pusat melalui Kementerian dalam Negeri akan menunjuk Plt bagi Gubernur dan Bupati/Walikota,” jelas Jailani kepada Nukilan, Senin (30/5/2022).

Dirinya sangat sepakat apabila ada unsur TNI/Polri yang juga turut mengisi posisi Pj di Provinsi Aceh, dikarenakan masyarakat membutuhkan figur yang kuat dan solutif untuk menyukseskan banyak agenda agenda besar di Aceh.

“Contohnya Pemilu serentak 2024 mendatang, tentu hal ini akan dapat memperluas citra Aceh yang damai dan juga bisa menjadi legacy kepada publik luas sehingga mengundang banyak investor mancanegara guna pertumbuhan ekonomi di Aceh yang lebih baik dimasa mendatang,” ujar Jailani.

Menurutnya, dipimpin oleh seorang Pj dari unsur TNI/Polri bukanlah hal yang pertama dan atau tidak pernah sebelum sebelumnya, sebagaimana juga diketahui bahwa Provinsi Aceh juga pernah dipimpin dari unsur TNI/Polri, seperti Mayor Jenderal Soedarmo yang memimpin Aceh sejak 27 Oktober 2016. Dia menggantikan Gubernur definitif Aceh saat itu, Zaini Abdullah, yang mengikuti Pilkada 2017.

Mayjend Soedarmo sendiri merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat dengan jabatan terakhir sebelum menjadi Pj Gubernur Aceh sebagai staf ahli bidang ideologi dan politik Badan Intelijen Negara (BIN).

“Karena itu, siapapun yang akan menjadi Pj Gubernur dan Bupati/Walikota di Aceh harus kita dukung demi terselenggaranya pemerintahan yang baik dan juga kami atasnama mahasiswa asal Aceh di Jakarta akan siap bermitra dalam gagasan dan program program yang akan mendukung  Aceh yang berkemajuan di masa masa yang akan datang,” pungkas Jailani.

Reporter: Hadiansyah

spot_img

Read more

Local News