YLBHA Beri Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Rutan Kelas IIB Jantho

Share

Nukilan.id – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB jantho Aceh Besar mengikuti sosialisasi bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Jum’at (27/5/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan Rutan Klas IIB jantho tersebut bertujuan agar para narapidana (napi ) khususnya di Rutan Klas IIB iantho memahami dan mengerti betapa pentingnya bantuan hukum sesuai undaqng undang bantuan hukum no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan di dalam proses hukum.

Penyuluhan hukum yang mengusung tema ‘Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,’ itu menghadirkan Ketua dan team dari YLBHA, Tarmizi Yakub,SH.MH, dan kawan-kawan. Kegiatan itu pun dibuka oleh Kadivpas (Karutan) Klas IIB jantho Aceh, Dan JFT penyuluh hukum muda dari kemenkuham aceh bapak usman, SH.MH.

Dengan harapan, kami dan para narapidana bisa mendapatkan haknya dalam proses hukum, sehingga betul-betul mendapatkan keadilan dalam proses hukum,” terang Irhamuddin.

Sementara itu, Ketua YLBHA Aceh, Tarmizi Yakub pada kesempatan tersebut memberikan pemahaman kepada para narapidana agar dapat memahami pentingnya bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku agar keadilan dalam proses hukum diperoleh seadil-adilnya. “Perlu adanya komunikasi lanjutan kepada tahanan dalam menyampaikan keluhan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga penyuluhan hukum ini betul-betul dipahami secara baik oleh setiap napi,” pungkas ketua YLBHA Tarmizi Yakub,SH.MH.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News