Polisi Tangkap Terduga Penimbun BBM di Aceh Selatan

Share

Nukilan.id – Personel Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Proses pembelian BBM jenis solar ini menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki minyaknya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pria tersebut berinisial H (37), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

“Petugas menangkap H di sebuah SPBU pada Kamis, 14 April 2022, sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, H membeli solar menggunakan minibus yang tangki minyaknya sudah dimodifikasi,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya seperti dilansir Antara, Kamis.

Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan penangkapan H berawal kecurigaan petugas dari Unit Opsnal dan Unit 2 Pidter Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan.

Saat itu, kata dia, petugas mencurigai minibus yang dikemudikan H bolak-balik ke SPBU mengisi bahan bakar jenis solar. Kemudian, petugas membuntuti minibus Toyota Kijang tersebut.

“Petugas mendekati mobil tersebut dan memeriksanya. Saat diperiksa, ditemukan bagian tangki mobil sudah dimodifikasi dengan adanya baut kran tambahan untuk mengeluarkan minyak bersubsidi tersebut,” kata Kombes Sony Sonjaya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, solar tersebut dibawa ke rumah H di Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

“Solar tersebut disimpannya dalam lima jeriken masing-masing berkapasitas 32 liter. Dari pengakuannya, H mengaku sudah tiga bulan melakukan penyalahgunaan bahan bakar subsidi,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan H bersama barang bukti berupa satu unit minibus Toyota Kijang Krista dengan tangki sudah dimodifikasi, pompa manual, lima jeriken berisi 160 liter solar, sembilan jeriken kosong, dan lainnya diamankan ke Mapolres Aceh Selatan. [Wanda]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News