Nukilan.id – Revisi Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan revisi UU ITE belum masuk karena masih dikaji oleh pemerintah hingga saat ini.
“[Revisi] UU ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/3).
Dia menyatakan bahwa surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif. Ketua DPP Partai NasDem itu berharap Polri lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Pemerintah Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas 2021
“Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan,” ujar Willy.
“Kita tentu ingin polisi menjadi lebih tabayyun ya, melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaiaan sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu,” imbuhnya.
Dalam Raker di Baleg itu sendiri, pemerintah, DPR, dan DPD sepakat untuk menarik satu RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 yaitu RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Langkah itu pun membuat jumlah RUU di daftar Prolegnas Prioritas 2021 menjadi 32 rancangan regulasi.
Baca juga: Pemerintah Aceh Belum Bisa Pastikan Kapan Investasi UEA Dimulai
“Apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas tahun 2020-2024 bisa kita setujui?” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan Raker.
“Setuju,” jawab seluruh peserta Raker yang hadir.
Revisi UU ITE mencuat setelah Presiden Jokowi mengutarakan wacana tersebut kepada masyarakat. Jokowi menyebut pemerintah siap merevisi UU ITE jika dalam penerapannya memicu ketidakadilan di tengah masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindaklanjuti wacana revisi itu dengan mengeluarkan telegram pedoman perlakuan terkait kasus-kasus ITE. Sementara Pemerintah membentuk tim kajian revisi UU ITE.
Daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Praktik Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Wabah
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Daftar RUU Kumulatif Terbuka
- Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
- Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
- Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Sumber: ccnindonesia.com