Nukilan.id – Pelapor Dugaan Penggelapan Dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) salah satu desa di Kecamatan Kota Bahagia berharap agar Kapolres Aceh Selatan segera melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan karena berkinerja lambat dalam menangani laporan warga.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan Pelapor pada Kamis (31/3/2022) karena sejak dilakukan pelaporan di Polsek Bakongan hingga saat ini sudah lebih dari tiga bulan pihaknya belum mendapatkan kejelasan terhadap penanganan kasus tersebut.
Muslim yang berprofesi sebagai Pengacara menyampaikan, pelapor sudah membuat Laporan Polisi pada tanggal 21 Desember 2021, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) ditandatangani oleh Kapolsek Bakongan Ajun Komisaris Polisi Sutardi, dan berulang kali berkomunikasi dengan pihak terkait di Polsek Bakongan terkait perkembangan laporan kami yang masih disitu-situ saja.
Padahal kami melihat tidak ada kendala berarti untuk segera ditingkatkan penyelidikannya, kami melihat kendalanya hanya niat serius dari Pihak Polsek saja,” kata Muslim yang berprofesi sebagai Pengacara dalam keterangannya kepada Nukilan.id Kamis (31/3/2022).
Muslim menjelaskan, upaya penanganan kasus tersebut menjadi lambat karena diduga ada konflik kepentingan antara oknum tertentu di Polsek Bakongan dengan oknum terlapor.
“Kami tidak ingin menuduh, tetapi kenapa kami mengatakan adanya dugaan konflik kepentingan? Ini terlihat dari pernyataan Kapolsek dalam salah satu media yang menyebutkan pelapor punya unsur menjatuhkan. Padahal laporan belum tuntas diselidiki, tapi pernyataan Bapak Kapolsek sudah menyudutkan pelapor,”ungkapnya.
Pernyataan Kapolsek tersebut menurutnya, sangat aneh dan bertentangan dengan sikap profesionalisme yang harus ditunjukkan oleh seorang Polisi. Selain itu, lambatnya penanganan laporan warga oleh Polsek Bakongan tersebut juga sangat merugikan institusi Polri, karena akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat untuk berharap bisa mendapatkan keadilan kepada Polisi.
“Selama ini Polri sudah bekerja dengan baik dan diapresiasi oleh masyarakat, tapi dengan adanya sikap oknum seperti di Polsek Bakongan yang jika terus dibiarkan akan merusak citra institusi secara umum dan sikap Pihak terkait di Polsek Bakongan sangat bertengangan dengan semangat Presisi yang di usung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo”. Sebutnya
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolres Aceh Selatan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kinerja Kapolsek serta pihak terkait lainnya di Polsek Bakongan, hal ini penting dilakukan agar adanya kepastian hukum serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Jika memang diduga adanya konflik kepentingan dan melanggar Kode Etik Kepolisian, maka kami berharap agar Kapolres segera mencopot Kapolsek serta pihak terkait lainnya di Polsek Bakongan,” tegasnya.
Lanjutnya, jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan, maka kami akan menelaah apakah ada dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Selanjutnya mempertimbangkan untuk membuat laporan kepada Propam.
“Tapi, kami berharap jangan sampai ketahap tersebut karena kami yakin pihak terkait di Polsek Bakongan akan tetap bisa bertindak profesional dan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutupnya.[]