DPRA Didesak Tindaklanjuti Surat PAW Rijal Fahlevi dan Tiyong

Share

Nukilan.id – Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) , Haspan Yusuf Ritonga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menindaklanjuti surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap M. Rijal Falevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong dari Anggota DPRA Fraksi PNA.

‘Berdasarkan proses hukum, kita berharap proses PAW M. RIjal Falevi Kirani dan Samsul Bahri itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRA, karena tidak mungkin aturan hukum bisa kalah dengan lobi-lobi politik,” kata Haspan dalam keteranganya kepada Nukilan di Banda Aceh, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, sejauh ini belum ada temuan yang menjadi alasan DPRA tidak memperoses permasalahan PAW tersebut, karena surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Partai telah merangkan bahwa, PNA tidak dalam bersengketa dan berkas itu sudah diserahkan ke DPRA.

“Jadi DPRA harus menyadari bahwa ada kewijaban hukum yang harus segera dijalankan,” ujar Haspan.

Selain itu, kata dia, kewenangan dari partai politik untuk menarik dan mengusulkan PAW itu menjadi kewajiban bagi pimpinan DPRA.

“Makanya, berdasarkan hasil keputusan DPP PNA pada waktu itu mengeluarkan dua surat yaitu surat PAW M. Rijal Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri, dan juga surat pemberhentian keduanya dari keanggotaan Partai,” jelas Haspan.

Namun, lanjut Haspan, partai hanya mengajukan surat PAW ke DPRA dan ditindaklanjuti, sedangkan untuk proses pemberhentian dari keanggotaan partai itu menjadi wewenang Partai PNA.

Haspan mengungkapkan, sebenarnya surat PAW sudah ditandatangani Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin saat itu, tapi sekarang pihaknya tidak tahu dimana keberadaan surat tersebut.

“Karena itu, kita meminta Sekwan DPRA untuk lebih objektif dalam bekerja dan bersikap,” tegas Kuasa Hukum DPP PNA itu.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News