Nukilan.id – Balai Taman Nasional (TN) Tanjung Puting bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, bersama dengan Orangutan Foundation International (OFI) melepasliarkan secara bertahap 13 individu orangutan (Pongo pygmaeus) hasil rehabilitasi ke habitatnya di kawasan TN Tanjung Puting.
Kepala Balai TN Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane menyampaikan, pelepasliaran tahap pertama telah dilaksanakan pada Sabtu (26/03/2022) lalu dengan melepasliarkan 5 individu orangutan di wilayah Sungai Buluh Kecil, TN Tanjung Puting.
Kelima orangutan tersebut adalah Maxi (jantan, 12 tahun), Sembuluh (jantan, 18.5 tahun), Zattara (jantan, 19 tahun), Enon (betina, 24.5 tahun) dan Ernie (jantan, 6.5 tahun) yang merupakan anak dari Enon.
Murlan menerangkan lebih lanjut, asal-usul orangutan yang dilepasliarkan berasal dari penyerahan masyarakat dan hasil penyelamatan Tim Balai KSDA Kalimantan Tengah yang dititip-rawatkan di Orangutan Care Center and Quarantine OFI di Pangkalan Bun untuk direhabilitasi.
“Orangutan dinilai layak untuk dilepasliarkan, apabila sudah mampu mencari dan memilih jenis pakan di alam, mampu membuat sarang, tidak ada cacat fisik yang menyebabkan ia sulit untuk beraktivitas, dan telah dinyatakan sehat melalui uji kesehatan serta tes PCR dengan hasil negatif,” ujar Murlan dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/03/2022) kemarin.
Selanjutnya, sebanyak 8 orangutan lainnya, yaitu Ahad (jantan 26.5 tahun), Lear (jantan, 16 tahun), Rich (jantan, 18 tahun), Ola (betina, 27.5 tahun), Olaf (jantan, 6.5 tahun), Mitchell (jantan, 18.5 tahun), Ling Ling (betina, 26.5 tahun) dan Rossy (jantan, 17.5 tahun) akan menyusul dilepasliarkan dalam waktu dekat di wilayah Sungai Buluh Kecil dan wilayah Natai Lengkuas, TN Tanjung Puting.
“Pelepasliaran orangutan ini merupakan pelepasliaran pertama di TN Tanjung Puting di masa pandemi, setelah 2 tahun tidak ada pelepasliaran akibat pandemi Covid-19.”
Pelepasliaran dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan One Health dan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor SE.8/KSDAE/KKH.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pandemi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Murlan mengharapkan dengan dilepasliarkannya tiga belas individu orangutan, akan mendorong meningkatnya populasi orangutan liar yang dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitatnya. Dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif bersama pemerintah menyelamatkan satwa dilindungi kebanggaan Indonesia ini.
Murlan mengimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar secara sukarela menyerahkan kepada Negara melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah (call center: 0811 521 8500).
“Orangutan bukan hewan peliharaan, biarkan mereka hidup di habitatnya, menjalankan fungsi ekologinya sebagai petani hutan dengan menyebarkan biji tumbuhan di hutan demi kelestarian hutan itu sendiri,” tutup Murlan. [Betahita]