Nukilan.id – Komis I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat kerja bersama terhadap Audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (Akbar) terkait penyelesaian Resettlement (Pemukiman Kembali) Warga Blang Lancang dan Rancong, Kota Lhokseumawe.
Rapat kerja yang diikuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Biro Pemerintahan Otda Aceh, dan Dinas Pertanahan Aceh itu berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRA pada Senin (14/3/2022).
Ketua LSM Akbar, M. Jubir mengatakan, menyangkut penyelesaian masalah tanah untuk pembangunan rumah warga Blang Lancang dan Rancong Kota Lhoksumawe ini ada dua mekanisme, baik itu secara konpensasi ataupun secara relokasi, karena menggingat persoalan ini sudah sangat lama mulai sejak tahun 1974 hingga kini belum terselesaikan.
“Awal mula permasalah ini sejak tahun 1974 sampai dengan sekarang belum selesai, dan ada sebanyak 542 kk belum pernah terbantukan,” ujar Jubir dalam keteranganya kepada Nukilan, Senin.
Menurutnya, jika Pemerintah Aceh ingin menyelesaikan masalah ini secara relokasi, maka tunjukan tempat-tempatnya kepada Warga Blang Lancang dan Rancong.
“Karena sebelumnya Pertamina juga sudah siap untuk membangun sarana prasana untuk Warga Lancang dan Rancong, tetapi lahannya belum disiapkan oleh pemerintah Aceh sampai hari ini,” ungkap Jubir.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Ir. Sunawardi, M.Si menegaskann, bahwa masalah ganti rugi terhadap Warga Blang Lancang dan Rancong akan segera direalisasikan. Ia meminta kepada Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya untuk mendata semua warga yang terimbas dari permasalah kek Arun ini.
“Sudah direkomendasikan untuk pergantian tanah di daerah ujong pancu, sekitar 1,2 hektar tapi permasalahannya karena tanah tersebut milik pertamina, sehingga masih sulit untuk pengalihan aset tanahnya ke Kementerian BUMN,” pungkas Sunawardi.
Reporter: Hadiansyah