YKIM Apresiasi Polda Aceh Atas Penetapan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa

Share

Nukilan.id – Dalam beberapa waktu lalu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar.

“Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).

Sebutnya, tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Kerja Indonesia Maju (YKIM) Aceh, Muchti Chairul mengapresiasi Polda Aceh beserta jajarannya karena kasus yang sudah lama itu akhirnya ada titik temunya dan hal itu tidak terlepas dari kerja keras pihak kepolisian dan tentunya dibawah Kepemimpinan Kapolda, Irjen Pol Ahmad Haydar sehingga apa yang sudah dinanti begitu lama hari ini sudah menuai hasilnya meski belum sepenuhnya.

“Karenanya, kita mengajak masyarakat untuk bersabar biarlah pihak kepolisian terus bekerja, kita serahkan semuanya kepada pihak berwajib. Dan masyarakat Aceh harus memberi dukungan penuh sehingga kasus ini bisa tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Muchti.

Terakhir, Muchti meminta kepada semua pihak untuk menahan diri sehingga proses hukum yang sedang berjalan tidak terhabat.

“Kita juga meminta kepada pihak-pihak yang belum puas terhadap penetapan 7 tersangka ini untuk tenang dan cermat mengikuti proses hukum ini dan kita menunggu hasil berikutnya,” pungkas Muchti. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News