Nukilan.id – Polemik terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid masih terus diperbincangkan sejumlah masyarakat di Indonesia, tak terkecuali umat Islam di Aceh.
Dan juga tidak sedikit masyarakat menanggapi Surat Edaran tersebut dengan cara berlebihan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang lebih dikenal Lem Faisal mengatakan masyarakat juga kurang memahami makna dari surat edaran itu.
“Kita tahu bahwa selama ini hal-hal yang memang berkaitan dengan agama sangat sensitif bagi masyarakat dan juga dipengaruhi oleh pemberitaan yang hoax,” ungkap Lem Faisal dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (1/3/2022).
Ia menambahkan, akibat kebiasaan masyarakat yang malas untuk tabayyun atau cross check sehingga membuat masyarakat mudah terprovokasi.
“Makanya perlu kesabaran kita, butuh juga pencerahan dari seluruh tokoh agama dan lainnya agar masyarakat kita mau untuk tabayyun,” ucapnya.
Artinya, kata Lem Faisal, masyarakat perlu pro aktif juga untuk memahami atas instruksi Kemenag tersebut serta mempertanyakan kebenarannya kepada yang berwenang.
“Masyarakat kita sadar sebenarnya banyak sekali berita hoax tapi terkadang dalam mengkritik juga mereka tidak sepenuh hati cuma melempar-lempar saja, cuman orang tidak tahu kalau dia bercanda atau asal-asalan,” ungkapnya.
Untuk itu, Lem Faisal meminta semua pihak untuk memberikan pembelajaran agar masyarakat sering untuk tabayyun dan mempertanyakan kebenaran. []