Nukilan.id – Divisi Humas Polri mengelar diskusi tentang penguatan komunikasi publik yang bertemakan “penguatan komunikasi publik polri melalui keterbukaan informasi guna mewujudkan polri yang presisi” di Kryad Muraya Hotel, Kota Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri
Inspektur jenderal polisi Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si.,., M.M. yang diwakili Kombes Pol Tjahyono Saputro, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pengemban pengelola informasi dan dokumentasi, khususnya di wilayah hukum polda aceh atas kerja keras, dedikasi, dan loyalitas melalui pelaksanaan tugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tjahyono menjelaskan, diskusi publik ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Divhumas Polri di tahun 2022, dalam rangka penguatan dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama sebagai bentuk implementasi pelayanan informasi publik di saat pandemi Covid-19 serta transformasi menuju polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi keadilan) dalam bidang pelayanan publik yang tertuang dalam perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kemudian, sambungnya, hal tersebut juga berada di 16 program prioritas Kapolri, pada poin 11, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik Polri, dan poin 12, yaitu mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi, serta poin 13 tentang Pemantapan Komunikasi Publik.
Baca juga: Kapolres Aceh Jaya Silaturahmi dengan Para Ulama
Tjahyono juga menyebut, keterbukaan informasi publik pada era sekarang ini adalah suatu keniscayaan, meski demikian pelaksanaan tidak boleh melanggar etika dan norma yang ada dalam masyarakat. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa informasi dan komunikasi saat ini menjadi semakin penting arti dan peranannya bagi publik di tengah era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang penuh dengan disrupsi yang menghasilkan berbagai tantangan bagi instansi pengelola informasi dan komunikasi publik.
“Salah satu tantangan tersebut adalah perubahan situasi dan kondisi komunikasi yang sangat bervariasi, mulai dari semakin tidak jelasnya batas antara ranah publik dan privat, sampai dengan terjadinya disinformasi yang termediasi oleh teknologi informasi komunikasi. Kondisi ini memaksa pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah harus segera disesuaikan sehingga menjadi lebih adaptif dan lebih efektif sesuai dengan situasi dan kondisi yang baru,” ujar Tjahyono.
Peningkatan kualitas konten dan layanan media sosial pemerintah merupakan hal yang penting dilakukan, hal ini sesuai dengan program Kominfo dalam menyikapi adanya internet dengan aplikasi yang cukup banyak seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, Youtube, Instagram, dan lain sebagainya, dengan karakteristik dan juga pengguna yang berbeda.
Divhumas Polri melalui Biro PID, memiliki platform yang sedang dikembangkan, yakni Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT). SPIT merupakan sebuah sistem IT baru berbasis web yang menjadi wadah untuk mengkompulir data video, foto, teks, audio satker, dan satwil.
Hal tersebut menjadi sebuah tantangan baru bagi Polri, dimana personel polri harus mampu mengoptimalkan platform-platform yang dimiliki, dengan menampilkan sosok polri yang humanis melalui kegiatan-kegiatan Polri dan kinerja polri, sesuai dengan poin 13 tentang Pemantapan Komunikasi Publik di dalam pemenuhan 16 program prioritas kapolri.
Selain itu, kata Tjahyono lagi, personel juga harus memahami bagaimana melayani masyarakat dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Perki 1 tahun 2021 ini hadir menyikapi perkembangan informasi, di mana terdapat bab dan pasal khusus tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” sebutnya.[]