Oknum Kemenag Pidie Diduga Perkosa Ibu Santri, Kakanwil: Ikuti Saja Proses Hukum

Share

Nukilan.id – Adanya laporan tentang oknum pejabat berinisial Z di Kemenag Kabupaten Pidie atas dugaan pemerkosaan dan penipuan yang dilaporkan oleh korban ke Polda Aceh, mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Dr. H. Iqbal, S.Ag M.Ag.

“Ikuti saja proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Kita tetap menghormati proses hukum dan tetap menganut prinsip praduga tidak bersalah. Jika nanti terbukti misalnya, ya pasti ada konsekwensi hukumnya dan seandainya tidak terbukti ya harus direhabilitasi nama baiknya termasuk nama lembaga,” sebut Iqbal dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (5/2/2022).

Ia juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum dan melakukan proses tabayyun (telitilah dahulu), sehingga tidak salah dalam persepsinya.

“Bila benar apa yang dilaporkan seperti diterbitkan di media, maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas perbuatanya. Namun bila laporan itu tidak benar, maka nama baik yang bersangkutan harus direhabilitiasi, demikian dengan lembaganya,” tegas Iqbal.

Menurut Iqbal, sesuai dengan ketentuan hukum sebelum adanya keputusan yang pasti, dia tidak berani menyebutkan oknum pejabat di Kemenag Pidie bersalah atau tidak bersalah.

“Biarlah hukum yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita ibu dari seorang santri, menjadi viral karena ramainya media yang memberitakan.

Penasehat hukum pelapor, Muhammad Qodrat dari Operasional LBH Banda Aceh, kepada media menjelaskan, pihak sudah membuat laporan ke Polda Aceh. Kasus ini akan dikenakan pasal berlapis, penipuan dan pemerkosaan.

Menurutnya, dari keterangan korban, kasus itu bermula saat korban ingin memasukkan anaknya ke salah satu yayasan panti asuhan yang dimiliki Z. Dengan harapan anaknya bisa memperdalam ilmu agama karena di yayasan itu punya pendidikan islami.

Namun, pelaku saat itu diduga meminta korban untuk menuruti kemauannya, salah satunya berhubungan badan dan korban menuruti kemauan Z. Hubungan badan itu dilakukan oleh Z dengan korban di lokasi berbeda di Aceh, yaitu di Kota Banda Aceh, Sabang dan Takengon.

“Korban diiming-imingi kalau anaknya mau masuk ke situ (yayasan Z) korban harus melakukan itu (hubungan badan). Jadi ada tekanan psikis di situ kalau menurut kami. Klien kami ini mau mau saja karena harapan anaknya bisa masuk ke situ,” sebut Qodrat, penasihat hukum korban.

Setelah itu, kata dia, anak korban diizinkan masuk ke yayasan yang dipimpinnya. Hanya saja, saat Z meminta kembali kepada korban untuk berhubungan badan, korban menolak. Tidak terima ditolak oleh korban, Z lantas mengeluarkan anak korban dari panti asuhan dengan alasan tidak cukup administrasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan kasus pemerkosaan tersebut. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News