Nukilan.id – Pemerintah akan mulai mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan prosesnya ini akan dilakukan secara bertahap, atau tidak dilakukan sekaligus pada satu waktu. Proses integrasi tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.
“Nanti secara perlahan NIK akan menggantikan NPWP supaya lebih simpel, dan ini kita sudah dikasih restu sama DPR,” kata dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).
Suahasil menjelaskan, saat ini pemerintah secara bertahap akan dinonaktifkan. Artinya, integrasi NPWP menjadi NIK pada KTP akan mulai dilakukan.
“NPWP ini secara bertahap akan kita padamkan,” katanya.
Minta Masyarakat Tak Panik
Namun dia meminta masyarakat tidak perlu panik, karena yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat tidak sedikit masyarakat yang menjadi wajib pajak dipungut pajak.
Apalagi banyak juga masyarakat yang memiliki NPWP tetapi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kosong.
“Banyak juga saudara-saudara kita yang punya NPWP tapi SPT-nya nihil,” ungkap Suahasil.
Dia mengingatkan NIK KTP tetap sebagai identitas setiap penduduk. Sementara yang membayar pajak hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.
“Punya NIK bukan berarti harus bayar pajak. NIK ini identitas, yang bayar pajak ini yang punya penghasilan tertentu saja,” kata dia mengakhiri. [Merdeka.com]