Nukilan.id – Mahasiswa Aceh Singkil Wawan Setiawan meminta Penegak Hukum Kejaksaan Negeri dan Polres Aceh Singkil untuk mengaudit bantuan Dana Hibah Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL) sebesar Rp65 Juta.
Adapun surat yang bernomor 188.45/223/2021 tentang penerima bantuan dana hibah Himpunan Mahasiswa Kabupaten Aceh Singkil nomor 188/233, menuai tanda tanya dikalangan mahasiswa khususnya mahasiswa yang di Banda Aceh dan Aceh besar,” kata Wawan Setiawan dalam keterangan yang tertulis kepada Nukilan.id Kamis (20/1/2021).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi terkait kegunaan bantuan dana hibah tersebut dikalangan mahasiswa Aceh Singkil, pasalnya sampai sekarang realisasi bantuan belum terlihat sama sekali untuk mahasiswa.
Untuk itu, kami sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Banda Aceh mempertanyakan terkait dana hibah tersebut dan dibawa kemana.
“Kami menduga adanya penggelapan anggaran dana hibah HIPMASIL yang di lakukan oleh demisioner periode lalu,” tegasnya.
Oleh karena itu, jangan sampai nama baik lembaga HIPMASIL diperjual belikan demi mencapai tujuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang akan merusak citra mahasiswa Aceh Singkil itu sendiri.
selanjutnya, juga meminta dan menekankan kepada Majelis Pendidikan Daerah (MPD) agar terbuka ke mahasiswa mengenai dana hibah tersebut, sehingga kami selaku mahasiswa tahu kjeberadaan uang tersebut.
“Kami tekankan sekali lagi kepada pihak MPD dan para demisioner HIPMASIL tahun 2019-2020 agar segera memaparkan kemana anggaran dana hibah tersebut yang dicairkan sebanyak 65.000.000,” ungkapnya.
Didalam surat tersebut Terdapat beberapa organisasi mahasiswa kabupaten Aceh Singkil yang mendapat bantuan dana hibah, salah satu penerima adalah organisasi mahasiswa kabupaten Aceh Singkil yang di Banda Aceh dan Aceh besar disebut Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL).[]