Nova Kukuhkan Pejabat Struktural di Lingkungan Setda Aceh

Share

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan Pengukuhan dan Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (6/1/2022).

Pengukuhan dan pengangkatan itu untuk menindaklanjuti Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 12 Tahun 2021.

Pejabat yang dikukuhkan dan disumpah itu terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang baru, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Nova Iriansyah dalam sambutannya usai pengukuhan menyebutkan, kehadiran Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 bertujuan untuk terwujudnya keseragaman nomenklatur dan Unit Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.

“Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi dari berlakunya kebijakan ini, maka struktur organisasi Sekretariat Daerah Aceh harus mengalami perubahan. Perubahan itu tentunya dilandasi dengan kajian yang rasional berdasarkan beban kerja,” ujar Nova.

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan tersebut, lanjut Nova, pada tanggal 5 April 2021 lalu telah ditetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Aceh.

Kehadiran Pergub itu disebut berimplikasi pada terjadinya perubahan terhadap Perangkat Pemerintah Aceh di Sekretariat Daerah.

Perubahan yang dimaksud, adalah komposisi jabatan pada Sekretariat Daerah Aceh, yang berjumlah 124 orang, dengan rincian; Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.B sebanyak satu jabatan yaitu, Sekretaris Daerah Aceh.

Kemudian, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.A sebanyak enam jabatan, yaitu Asisten Sekda Aceh sebanyak tiga jabatan dan Staf Ahli Gubernur Aceh sebanyak tiga jabatan.

Selanjutnya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.B sebanyak sembilan jabatan, yaitu Para Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Para Asisten Sekda Aceh.

Selain itu, Jabatan Administrator atau eselon III.A sebanyak 27 jabatan, yaitu Para Kepala Bagian pada masing-masing Biro.

Jabatan Pengawas atau eselon IV.A sebanyak 81 jabatan, yaitu Para Kepala Sub Bagian masing-masing Biro.

“Setiap perubahan tentu membawa harapan akan hadirnya birokrasi yang lebih andal dan siap berkarya dalam menghadapi tantangan zaman. Karena itu, perubahan ini harus disambut dengan sikap optimis dan positif, sehingga dampaknya terhadap peningkatan kinerja pemerintahan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” sebut Nova.

Secara khusus Nova juga menyampaikan pesan kepada Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah yang merupakan pucuk pimpinan tertinggi yang hari ini dikukuhkan dalam SOTK Sekretariat Daerah Aceh yang baru ini.

“Saya mengharapkan agar Saudara Sekretaris Daerah terus meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian tugas-tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pesan Nova.

Selain itu Nova juga berpesan, dengan hadirnya SOTK baru di awal tahun baru, diharap membawa penyegaran dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.[]

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News