Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH resmi menutup kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Aceh tahun 2021, Rabu (29/12/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) selama 2 hari dipusatkan di aula Kejaksaan Tinggi Aceh ini diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, 23 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 2 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta para Pejabat Eselon IV.
Dalam arahannya sebelum menutup Rakerda tahun 2021, Kajati Aceh meminta kepada para masing masing Satuan Kerja (Satker) agar segera menyusun capaian kinerja tahun berjalan serta menyusun dan menentukan kebutuhan Riil tahun 2023.
“Dan juga segera menyiapkan TOR dan RAB dari masing-masing usulan kebutuhan tahun 2023,” pinta Kajati Aceh.
Di akhir kegiatan, Kajati juga mengumumkan satuan kerja terbaik dan memberikan penghargaan khusus publikasi tahun 2021, yaitu:
- Penghargaan Satuan Kerja terbaik diberikan kepada:
- Kejari Aceh Utara
- Kejari Aceh Besar
- Kejari Aceh Barat Daya
B. Penghargaan publikasi melalui media cetak/online:
- Kejari Sabang
- Kejari Bireuen
- Kejari Lhokseumawe
C. Penghargaan publikasi melalui media sosial:
- Kejari Bireuen
- Kejari Aceh Barat Daya
- Kejari Lhoksemawe
D. Penghargaan konten kreati terbaik:
- Kejari Aceh Barat