HUT Damkar, Mendagri Tekankan Misi Penyelamatan

Share

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemadam kebakaran bukan hanya bertugas sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga memiliki misi penyelamatan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara pada peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, (1/3/21).

Mendagri mengatakan, meskipun ada badan-badan lain yang khusus mengerjakan hal itu, pemadam kebakaran yang sudah didirikan sejak tahun 1919 tentunya sudah terlatih dan memiliki kemampuan spesifik. Petugas pemadam kebakaran pun diminta untuk bersinergi dan memperkuat hubungan dengan badan-badan lain dalam hal kemampuan penyelamatan, seperti yang sudah dilakukan negara lain.

Mengingat beban tugas dan tanggung jawab yang berat, dan untuk mendorong pelaksanaan tugas yang lebih baik, Mendagri Tito mengharapkan adanya perhatian dan dukungan dari kepala daerah kepada Pemadam Kebakaran.

“Saya mohon untuk rekan-rekan kepala daerah tolong berikan perhatian kepada jajaran pemadam kebakaran. Baik organisasinya, kalau bisa dinas tersendiri. Kemudian saya juga akan mengeluarkan peraturan untuk itu,” ujar Mendagri.

Disamping itu, terkait anggaran agar memadai, Mendagri meminta pembuat kebijakan untuk mendengarkan aspirasi yang dibutuhkan dari petugas pemadam kebakaran, seperti sarana prasarana, peralatan bahkan tunjangan. Militansi dan profesionalitas akan terbangun jika memiliki sumber daya manusia yang terlatih di samping doktrin dan kode etik yang ditaati bagi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Tentunya hal tersebut juga harus didukung oleh komitmen kepala daerah agar pemadam kebakaran lebih kuat.

“Siapa lagi yang bisa membesarkan, kalau bukan kepala daerah yang membesarkan pemadam kebakaran. Manfaatkan betul karena ini adalah potensi dan aset yang sangat luar biasa bagi kepala daerah,” ungkap Mendagri.

Mendagri juga meminta kepada jajaran petugas pemadam kebakaran agar responsif dan proaktif. Selain siaga dan memiliki respon cepat ketika ada bencana kebakaran, petugas juga diminta proaktif untuk mencegah terjadinya kebakaran, seperti melakukan feasibility study atau studi kelayakan terhadap konsep-konsep bangunan perumahan ataupun ruang publik untuk mencegah terjadinya kebakaran.

“Jangan sampai nanti sudah terjadi kebakaran kemudian kelabakan karena airnya tidak ada, sistem listriknya berantakan, sistem untuk pencegahan kebakarannya melalui ketersediaan air tidak ada, karena hanya diberikan izin membangun bangunan dan izin lokasi saja, tapi tanpa ada feasibility study tentang pemadam kebakaran,” tuturnya.

Puspen Kemendagri

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News