Nukilan.id – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh ( YLBH-AKA ) Pusat Hamdani Mustika, S.Sy menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus YLBH-AKA Distrik Aceh Barat kepada Andri Agustian, S.H. sebagai Direktur Eksekutif dan Ahmadi Mahmud,S.H. sebagai Kepala Divisi Bantuan Hukum setelah berakhirnya masa kepengurusan, Selasa (14/12) di Meulaboh.
Ia mengatakan, dengan bergantinya masa kepengurusan YLBH-AKA Distrik Aceh Barat dengan Direktur Eksekutif yang baru ini secara legalitas, dapat melanjutkan fungsi dan tugas sesuai dengan visi-misi lembaga.
“Visi dan misi lembaga bantuan hukum kita yaitu memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu baik secara litigasi maupun non litigasi,” Kata Hamdani.
Oleh Karena itu, YLBH-AKA Aceh Barat kedepan akan terus berpartisipasi dalam penegakan supremasi hukum (law enforcement) berdasarkan prinsip-prinsip hukum dalam negara hukum, hal ini tentu harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun pemerintah daerah.
Direktur Eksekutif YLBH-AKA Aceh Barat, Andri Agustian, S.H. akan menjalankan amanah yang diberikan dapat benar-benar dijalankan dengan sebaik mungkin, supaya akses keadilan untuk masyarakat Aceh Barat khususnya yang kurang mampu bisa mendapatkan keadilan.
“Semoga kedepan YLBH-AKA Aceh Barat ini dapat menjadi solusi terhadap keterbatasan masyarakat dalam mendapatkan akses hukum gratis,” ungkapnya.[]