Gubernur Aceh Diminta Lantik Ketua MAA Hasil Mubes 2018

Share

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah diminta untuk melantik Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) hasil Musyawarah Besar (Mubes) tahun 2018, diketuai H. Badruzzaman Ismail, S.H, M.Hum. Pasca meninggalnya Ketua MAA Prof Farid Wajdi, hasil Mubes tahun 2020, kini MAA itu sedang kosong jabatan.

Hal itu disampaikan Pengamat Adat dan Budaya Aceh, A. Malek Musa, SH, M.Hum, dalam keterangannya kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (30/11/21).

Dikatakan, Gubernur Aceh tidak perlu malu manjalankan keputusan Mahkamah Agung, bahkan dengan menjalankan keputusan mahkamah Agung (MA) nilainya makin tinggi sebagai Negarawan yang baik.

“Gubernur tidak perlu takut menjalankan Putusan Mahkamah Agung tentang MAA. Gubernur akan akan sangat dihargai oleh masyarakat apalagi disaat menjelang akhir masa jabatan bulan Juli yang akan datang,” ujar Dosen Fakultas Fakultas Hukum Unsyiah ini.

Dikatakan, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dan Pengadilan Tinggi PTUN Medan (Banding), hingga Mahkamah Agung (Kasasi) semuanya dimenangkan oleh Badruzzaman Ismail.

“Apa salahnya Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah berpikir dan berjiwa besar menunjuk dan melantik Ketua MAA terpilih Badruzzaman Ismail,” ungkapnya.

A Malek Musa juga berharap, kepada Gubernur Aceh, orang yang dilantik masuk dalam kepengurusan MAA sesuai dengan Qanun Aceh No 8 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian pengurus Majelis Adat Aceh.

Dikatakan, sudah dua tahun lebih masyarakat Aceh merindukan penyelesaian kisruh MAA secara terhormat dan beradat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh. MAA merupakan salah satu Lembaga Keistimewaan Aceh sebagai implementasi Undang-Undang No 44 tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.

Sambungnya, Mubes MAA tahun 2018 yang menggunakan anggaran APBA dengan dana yang tidak sedikit, Meskipun Mubes ini berjalan tertib dan demokratis dan secara aklamasi memilih H Badruzzaman Ismail, SH. Akan tetapi dianulir dan ditolak pengukuhannya oleh Gubernur Nova Iriansyah dengan alasan Mubes MAA tersebut cacat hukum.

Sambungnya, sekarang sudah ada surat yang ditanda tangani Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang tembusannya kepada Presiden RI dan Ketua Pengadilan TUN Banda Aceh, perihal penerusan permohonan pelaksanaan putusan Pengadilan TUN Banda Aceh Nomor 16/G/2019/PTUN.BNA, tanggal 24 September 2019. Surat Mensegnas Nomor: R-175/M/D-I/HK.06.02/08/2021. [red]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News