Pengalihfungsian Gedung KNPI Aceh Barat Dinilai Melanggar Aturan

Share

Nukilan.id – Pengalihfungsian pemanfaatan Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Barat ke pihak lain dinilai berpotensi melanggar peraturan undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Hal itu disampaikan Wakil ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh, M. Yunus Bidin.SH,.MH dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Minggu (28/11/2021).

“Gedung KNP yang berlokasi di Gampong Suak Indra Puri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat penggunaan perdana pada 2008 ketika selesai dibangun oleh BRR Aceh,” kata M. Yunus.

Pada saat kami jadi pengurus dua periode baik masa Azhari, S.Ag, M.Si dan T. Novian Nukman, SP gedung tersebut sepenuhnya menjadi otoritas DPD KNPI dalam konteks “Hak pakai pemanfaatan”, dalam rangka mewadahi seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Aceh Barat.

“Pada saat itu berbagai macam kegiatan dipusatkan di tempat tersebut, seperti rapat pengurus, diskusi publik, seminar, bahkan pengkaderan organisasi kepemudaan,” jelas M. Yunus.

Namun saat ini, kata dia, sudah dialihkan pada institusi lain, dalam hal ini Kejaksaan. Dan itu dapat dilihat saat ini gedung tersebut sedang dalam proses pemugaran oleh institusi dimaksud.

“Kebijakan itu seharusnya tidak perlu terjadi mengingat penyediaan layanan dibidang kepemudaan merupakan sebuah kewajiban dipundak pemerintah daerah, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan,” terangnya.

Dijelaskan, pada pasal 35 Ayat (1) menyebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dlm rangka melaksanakan pelayanan di sektor kepemudaan.

Kemudian, sambung M. Yunus, pada Pasal 37 Ayat (1) disebutkan lagi, dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib mempertahankan keberadaannya dan mengoptimalkan penggunaan sarana kepemudaan.

“Pengalihfungsian tersebut sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah daerah dalam sektor kepemudaan, maka dalam konteks ini dapat dipastikan melanggar undang-undang kepemudaan,” tegas M. Yunus.

Oleh karena itu M. Yunus menyarankan kepada organisasi kepemudaan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Jika pun tidak tercapai maka dapat menempuh jalur hukum, tentu dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Ombudsment Aceh, karena lembaga tersebut diberikan kewenangan oleh hukum terkait hal itu,” pungkasnya. []

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News