Nukilan.id – Kepala Rumah Tahanan kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin dalam konfersi pers Senin (15/11/2021) mengatakan, Rizky Ramadhan (26) Narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh diduga melakukan bunuh diri dalam sel isolasi tahanan.
“Selama menjalani isolasi alm terlihat mengikuti kegiatan seperti senam pagi dan berjemur di pagi hari selama dua hari 3 hati di ruang isolasi, barulah di hari ke 4 dia melakukan bunuh diri dengan memakai kaos lengan panjang yang pernah dipakai sehari-hari, dengan cara mengikat baju dan menjerat leher di pintu ruang isolasi,” ungkap Irhamuddin kepada Nukilan.id.
Saat diketahui oleh Tamping yang lainnya Rizky melakukan bunuh diri, kata dia, pihak rutan segera melakukan evakuasi dengan membawa yang bersangkutan ke ruang perawatan yang ada di rutan dengan memakai alat pertolongan pertama.
Kemudian, Rizky dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dengan kondisi masih lemas, sehingga pihak rumah sakit memasang semua peralatan, tetapi dia tidak bisa tertolong lagi. Tepat pada pukul 12.00 Wib, Rizky dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian ini, kata Irhamuddin, kami sudah melaporkan secara tertulis kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh hingga Kemenkumham RI di Jakarta.
“Serta kami buat laporan ke Kapolsek tembusan ke Polresta Kota Banda Aceh, sehingga Kapolsek melakukan penyelidikan terhadap meninggalnya salah satu napi bernama Rizky ini,” tuturnya.
“Kami juga menyimpulkan bahwa Kejadian tersebut murni upaya bunuh diri yang dilakukan oleh bersangkutan, tentang lebam-lebam memang sudah berada kondisi demikian, kalau ada tindakan prosedur dari kami tentu kami siap untuk diperiksa,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Alm. Rizky didakwa pasal 112 undang-undang no 35 tahun 2020 tentang pemakai Narkotika dengan masa hukuman penjara selama 4 tahun. Padahal sisa masa penahanan Rizky tinggal 1 tahun sembilan bulan 25 hari kedepan.
Alm. Rizky selama ini sebagai Tenaga Pendamping (Tamping) kebersihan di Rutan. Ia juga sudah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 31 Desember 2021 nanti.
Namun, karena Alm. Rizky pernah turut membantu narapidana melarikan diri di tahun 2020, meskipun yang bersangkutan tidak ikut serta, akibat dari kelakuan alm Rizky diperiksa maka semua hak atas pembebasan bersyarat di cabut, dan mendapat kurungan isolasi terpisah dari tahanan yang lain selama 6 hari. []
Reporter: Hadiansyah