Nukilan.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 di Aula Banggar DPRA, Kamis (11/11/2021).
Juru Bicara Banggar DPR Aceh, Drs. Abdurahman Ahmad menyampaikan, dalam pembahasan tersebut mencuat beberapa isu penting, baik dalam bidang ekonomi, sosial dan infrasruktur kebutuhan masyarakat yang tidak terakomodir dalam anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBA), karena bukan kewenangan Pemerintah Aceh melainkan kewenangan Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seperti jalan produksi pertanian dan perkebunan, jalan terobos, gudung Sekolah (SD, SMP, SMA swasta, MAS) dan Irigasi Sekunder, usaha mikro dan lainnya, itu semua belum terakomodir dengan dana APBA,” jelas Abdurrahman kepada Nukilan.id.
Oleh karena itu, kata dia, dalam minggu ini, Tim Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) berinisiatif berangkat ke Jakarta untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan Menteri Dlama Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, agar semua program itu dapat ditampung dalam APBA.
“Program ini semua merupakan kebutuhan masyarakat yang harus direalisasi, namun dalam hal itu bukan kewenangan Pemerintah Aceh melainkan kewenangan pemerintah Pusat, makanya kita harus diskusikan dengan Mendagri,” pungkasnya. []
Reporter: Irfan