JPU Menolak Keberatan yang Diajukan Pengacara Sunardi, Perkara Jual Emas Tidak Sesuai Kadar

Share

Nukilan.id – Kembali dilaksanakan Sidang terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar, kembali di gelar di di Pengadilan Negeri Banda Aceh ini merupakan sidang, selasa (02/11/2021).

Mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramadhani SH,MH yang didampingi Yudha SH MH, merupakan sidang lanjutan dari sebelumnya dengan perkara Jual emas tak sesuai kadar, yang dipimpin langsung hakim ketua Nani Sukmawati SH,MH dengan hakim anggota, Elviyanti SH,MH dan Hasanuddin SH,Hum.

JPU Rahmadani mengatakan, alasan menolak eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum, karena menurutnya surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan, ā€œKami selaku penuntut umum dalam perkara ini berpendapat, surat dakwaan yang sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,ā€

Dengan demikian, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, tidak tepat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, karena telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP. penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Jelasnya.

JPU menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya adalah sah dan telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Serta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Sunardi alias Apun.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum terdakwa Apun dari Kantor Razman Arief nasution (RAN) melalui M.Teguh Pribadi mengatakan, ā€œkami meminta waktu kepada majelis hakim untuk mepelajari jawaban dari JPU untuk selanjutnya besok akan kita sampaikan keberatan di persidangan besok rabu 03/11/2021 di dalam sidang dipengadilan. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News