Nukilan.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh menggelar rakor pelaku usaha besar di Aceh dalam penerapan Industri hijau. Rakor pelaku usaha besar ini dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Pergangan Aceh, Ir Mohd Tanwier, di Aula Amel Konvention, Kamis (21/10/2021) Banda Aceh.
Dalam rakor itu, hadir dua orang narasumber, Sri Gadis Pari Bekti, analis kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian RI, dan Ridwan M.Dev, kepala Bidang Pengembangan Industri Agro dan Manufaktur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, yang dimoderatori oleh Mukhlisuddin Ilyas dari akademisi.
“Kami Pemerintah mendorong supaya para pelaku industri hijau di Aceh dapat menerapkan industri hijau. Secara nasional pelaku usaha besar yang menerapkan industri hijau akan diberikan sertifikat oleh kementerian perindustrian,” ujar Ir Mohd Tanwier.
Dalam paparannya, Ridhwan yang menyampaikan materi tentang dukungan perusahaan industri untuk memberdayakan IKM di lingkungan perusahaan industri menyebutkan bahwa yang dimaksud industri hijau adalalah pengaturan sumber daya alam yang efesien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Industri hijau menekankan pelaku usaha untuk melakukan proses produksi usahanya yang efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kami Dinas Perindutrian dan Perdagangan Aceh mendukung penuh untuk saling berkolaborasi antara pelaku industri di Aceh dalam mewujudkan pelaku industri hijau mendapatkan sertifikat industry hijau,” jelas Ridhwan, M.Dev.Sc yang Kepala Bidang Pengembangan Industri Agro dan Manufaktur Dinas Perdagangan dan Perdagangan Aceh.
Sementara pemateri dari Kementerian Perindustrian RI, Sri Gadis Pari Bekti menyebutkan bahwa konsep industri hijau ini dilakukannya berbasis ramah lingkungan.
“Strategi industry hijau ini memiliki du acara, pertama menghijaukan industry yang telah ada dan kedua menciptakan industri hijau yang ramah lingkungan pada usah-usaha industri baru. Di Aceh, beluam ada pelaku usaha besar yang mendapatkan industry hijau, saya berharap kedepan pelaku-pelaku usaha besar di Aceh dapat mengajukan proses untuk mendapatkan penilaian dan sertifikat industri hijau yang akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian RI,” sebut Sri Gadis Pari Bekti, yang juga analis kebijakan Kementeri Perindustrian RI.
Menurut Sri Gadis, untuk menuju pelaku usaha besar mendapatkan sertifikat industri hijau maka pelaku usaha harus memenuhi 28 standar industri hijau (SHI) yang telah melalui peraturan Kementerian Perindustrian. Aspek Penilaiain Industri Hijau fokus pada 70 Persen pada Proses Industri perusahaan, 20 % Kinerja Pengelolaan perusahaan, dan 10 Persen di manajemen perusahaan itu sendiri.
Kegiatan Rakor selain dihadiri oleh perwakilan dinas Perindustrian Kabupaten/Kota, praktisi industri, juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha besar di Aceh, seperti PT MIFA, PT Solusi Bangun Andalas, PT Syaukat Sejahtera, PT PIM, PTPN I, PT Ensem Sawita, PT Koperasi Prima Jasa, PT Padang Palma Permai, PT Perkasa Subur Sakti, PT Aica Mugi, PT Socfindo Sungai Liput, PT Sisirau, PT PNI Tanjung Semantok, PT Para Swita, PT Bumi Sama Ganda, PT Bumi Tamiang Sentosa, PT Boswa Megapolis, PT Syaukat Agro, PT Agro Sinergi Sentosa, PT Karya Tanah Subur, PT Potensi Bumi Sakti, PT Mapoli Raya, PT Fajar Baizuri & Brother, PT Beurata Subur Persada, PT Socfindo Semayam, PT Socfindo Senagan, PT Kalista Alam, PT Surya panen Subur, PT Raja Marga, PT Aceh Trumon Anugera Kita dan PT Sawita Abdya Makmur, PT Global Sawit Semesta, PT Samudra Sawit Nabati, PT Budi Daya Agrotamas, PT Sempurna Lestari, PT Mandiri Sawit Bersama, PT Delima, PT Ensen Lestari, PT Socfindo Lae Butar dan PT Perkebunan Lembah Bakti Singkohor. []