Demokrat Serahkan Bukti ke Kemenkumham, Mentahkan Uji Materiil Yusril

Share

Nukilan.id – DPP Partai Demokrat, secara resmi menyerahkan ratusan dokumen, terkai uji materil (Judical Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang. Yang menggugat sejumlah pasal AD/ART PD Kongres V 2020, dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa hukum DPP Demokrat, Dr Heru Widodo, menyatakan, dokumen yang diserahkan itu diantaranya, berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah seorang pemohon. Dan, Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit), yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah menyerahkan 44 bukti, dengan ratusan dokumen. Itu terkait sanggahan uji materiil, melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang. Mereka menggugat, legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Dimana pihak tergugat, adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat, pada bulan Mei 2020,” katanya, melalui rilis yang diterima infobaru.news, Kamis (14/10/2021).

Heru menambahkan, pihaknya juga melampirkan 461 Surat pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC). Yang menyatakan, bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres, telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol, serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat, dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

Kesempatan sama, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menjelaskan, Demokrat juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel. Yang pada intinya mereka menegaskan, bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi, bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara.

“Sehingga, tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Jika dipaksakan, hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum. Dimana setiap anggota Partai manapun, dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambungnya.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini, juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Demokrat, yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr Baroto.

Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat, saat memberikan keterangan pers, usai menyerahkan materiil ke Kemenkumham, Kamis (14/10/2021). (Foto: Dok. DPP Demokrat)
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News