Nukilan. id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, musnahkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, dengan barang bukti sebanyak 31 Kilogram untuk Sabu-sabu dan 153 Kilogram untuk ganja.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan pengumpulan BNNP Aceh, tindak lanjut pemberantasan yang dilakukan dari bulan Juli sampai Oktober 2021. Kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto saat konferensi Pers di halaman kantor BNNP Aceh Batoh, Selasa, (5/10/2021).
Brigjen Heru Pranoto menjelaskan, jaringan sabu ini sebagaimana diketahui sebelumnya, ini tidak lepas jaringan masuknya dari luar Negara seberang, “bungkusan nya juga tidak berbeda masih tetap asalnya dari Cina”. Masuk nya barang ini di Aceh melalui jalur lintas Timur
“Menurut pengakuan, barang ini di Arahkan ke Aceh Barat”.
Tersangkanya M warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dia ditangkap di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Modus Pengirimannya melalui jalur laut, diteruskan menggunakan mobil bak terbuka (pick up), dan kita dapati bersama dia sabu sebanyak 30 kilo, 1 jenis methamphetamine sabu dengan berat bruto 31.400 gram, yang dibawa menggunakan kendaraanmobil pick up, kalau dijadikan dalam bentuk uang bernilai Rp 31 miliar. Jelasnya
Lanjut Heru P – Narkoba jenis ganja merupakan jaringan Aceh ke Negara Malaysia dimana pada kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka yakni A warga Desa Blangkrueng, Kecamatan Baitussalam, JAL warga Desa Garoet, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan DF warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
JAL diamankan di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh, bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36,2 kilogram dan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram ganja kering.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka mengirim ganja dengan jasa pengangkutan barang ekspedisi. Tuturnya
Sedangkan DF di Simpang Lamteh,Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dia diamankan setelah mendapatkan informasi dari JAL dan A.
Tersangka selanjutnya saudara DF ini di tangkap di Banda Aceh, 37 paket dengan golongan 1 jenis Methafitamine dengan berat 61 gram, modus operandi melalui pengiriman paket mobil penumpang.
“Dengan keseluruhan narkoba 31.461 gram jenis sabu-sabu 153. 750 gram ganja”.
Kata dia – Heru, Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati, dalam kasus Narkoba ini Kami juga terus mengejar jaringan Narkotika para pelaku tersebut.
Semua barang tersebut di musnahkan, barang jenis ganja dengan cara di bakar sedangkan jenis sabu- sabu di musnahkan dengan cara dimasukan kedam mesin molen untuk di hancurkan.
Pembasmian Barang Haram ini ikut di hadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal.
Reporter: [JR]