Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil damaikan sengketa Waris dengan Objek seluas 12,500 M2 yang terletak di dua Kecamatan dalam kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Kamis (30/9/2021).
Berdasarkan data perkara yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Jantho, perkara Nomor 340/Pdt.G/2021/MS.Jth yang terdaftar melalui aplikasi e-court merupakan gugatan sengketa kewarisan yang kesekian kalinya diterima oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Sebagaimana maksud dan tujuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Majelis Hakim pemeriksa perkara telah menetapkan (MRV) sebagai mediator dalam perkara tesebut.
Berdasarkan informasi dari mediator, mediasi dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan dan metode kaukus sebanyak delapan kali dan dihadiri dengan antusias oleh para pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya.
“Alhamdulilah, apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak dan kuasa hukum yang sangat beritikad baik dalam pelaksanaan mediasi, sehingga mediasi dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian terhadap harta warisan yang disengketakan” tutur Fadhli, Ssy MH selaku Juru Bicara Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Hal yang paling utama adalah kesepahaman para pihak terkait pemilahan harta bawaan, harta bersama dan harta waris yang merupakan (tirkah yang ditinggalkan oleh Pewaris yang terdapat hak bagian pewaris), sehingga proses mediasi dapat dilanjutkan dengan penuh rasa kekeluargaan, para pihak juga menyadari bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan permasalahan secara bermartabat yang selesai secara win-win solution, dan tentu membuat kehormanisan para pihak yang sebelumnya bersengketa akan sempat terkoyak, akan terajut kembali,” ujar Fadhlia dalam keterangannya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I, sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut.
“Mahkamah Syar’iyah Jantho akan terus berupaya meningkatkan angka keberhasilan mediasi, karena kami percaya bahwa akhir dari putusan pengadilan tentu bakal menimbulkan amarah yang abadi dan bukan perdamaian yang hakiki, sedangkan jika perdamaian itu dapat hadirkan dalam pihak bersengketa tentu silaturahmi antara pengutaraan dan para tergugat tetap akan terjaga, Karena Damai bukan karena tidak ada perang, tetapi karena hadirnya keadilan.” – ujar Siti Salwa dalam mengutip kata bijak “ Harrison Ford ”, tutup Fadlia SSy. MH. []