Nukilan.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur mengatakan Pemerintah Aceh tetap mempertahankan hak keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), yakni mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Kita pertahankan yang menjadi kewenangan Aceh, tetapi terkait norma standar prosedur perizinan kita tetap mengikuti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020,” kata Mahdinur, di Banda Aceh, Selasa (29/6/2021).
Mahdinur menyebutkan, pasca keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut pihaknya telah menempuh beberapa tahapan seperti menyurati Kemendagri bahwa pengelolaan pertambangan minerba tetap berada di Pemerintah Aceh.
Selain itu, sebut Mahdinur, Pemerintah Aceh juga telah menunjuk tim perumus kebijakan dan rekomendasi pengelolaan minerba di Aceh.
Bahkan, kata Mahdinur, Gubernur Aceh telah mengeluarkan instruksi nomor 12 tahun 2020 tentang kewenangan pengelolaan pertambangan minerba di Aceh. Dimana tetap mempertahankan keistimewaan serta kekhususan Aceh.
“Pengelolaan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dan instansi terkait mengambil langkah konkrit sesuai tugas dan fungsi untuk mendukungnya,” tuturnya.
Mahdinur menjelaskan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam pengelolaan minerba sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut berlaku, yakni Ingub Nomor 11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara (2014-2016).
Kemudian kembali diperpanjang sebanyak dua kali, pertama berlaku satu tahun sampai 2017, dan terakhir moratorium tersebut dilanjutkan hingga Juni 2018.
“Pemerintah Aceh juga mengakhiri 98 IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi secara kolektif di Aceh dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 tanggal 27 Desember 2018,” ucap Mahdinur.
Mahdinur juga menambahkan, perkembangan perizinan usaha pertambangan minerba di Aceh sedikit meningkat sesudah UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut yaitu mencapai 43 izin, sedangkan sebelum peraturan itu hanya 42 izin. [ajnn]