Camat Kuta Alam Tertipkan PKL di Jalan Syiah Kuala

Share

Nukilan.id – Pemerintah Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh melayangkan Surat Teguran kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Syiah Kuala, hari ini Kamis (18/2/2021)

Camat Kuta Alam, Reza Kamilin.S.STP melalui Kasi Trantib Zulfitri dan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima di wilayah kerja Kecematan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Hal ini untuk menindaklanjuti Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa setiap orang dilarang berjualan di atas lahan fasilitas umum tertentu/tempat usaha PKL seperti berdagang di badan jalan, diatas saluran/drainase, dan trotoar di Wilayah Kota Banda Aceh.

“kami berharapkan supaya pedagang kaki lima, yang berjualan di badan jalan, diatas saluran/drainase, dan trotoar kami mohon tidak berjualan lagi, kami berharap dengan masa 7 hari yang kami berikan, mohon di patuhi dan mohon di indahkan. apabila tidak diindahkan maka ada tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu Satpol PP nantinya.” Tegas Zulfitri Kasi Trantip Kecamatan Kuta Alam

Berdasarkan surat teguran tersebut, Pemerintah Kecematan Kuta Alam meminta kepada para pedagang kaki lima agar dapat mengindahkan dan melaksanakan pembongkaran/pindah/tidak berjualan di atas badan jalan/saluran/trotoar tanah negara tersebut paling lambat tanggal 24 Februari 2021.

“kami sebagai tim kecamatan terus mensosialisasikan kepada Pedagang Kaki Lima agar menjaga kebersihan ditempat jualan, mohon menjaga fasilitas umum, karena semua orang berhak atas terhadap fasilitas umum. jadi semua kita bisa gunakan, tapi punya batas tertentu yang saling menjaga itu saja yang kita harapkan agar Kota Banda Aceh menjadi kota yang indah dan bersih.” Tutupnya

Reporter: Akhi Wanda

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News