Ombudsman Temukan Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

Share

Nukilan.id – Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menemukan potensi pelanggaran administrasi atau malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Najih dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal YouTube resmi Ombudsman RI.

“Oleh Ombudsman ditemukan potensi malaadministrasi dan secara umum itu dari hasil pemeriksaan yang memang kita temukan,” kata Najih, Rabu (21/7/2021).

Najih menyebut pelanggaran itu terjadi pada tiga unsur pokok utama yang diperiksa pihaknya. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima aduan dari perwakilan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status kepegawaian tersebut.

Tiga hal itu, kata dia, meliputi pertama yakni rangkaian proses pembentukan atau proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, berkaitan dengan penetapan hasil asesmen TWK.

“Dari situ ditemukan potensi pelanggaran administrasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Najih mengatakan hasil temuan yang telah mereka susun sepanjang 50 halaman itu langsung disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri beserta pimpinan KPK lainnya. Ketua BKN yang ikut terlibat dalam proses alih status tersebut juga menerima hasil laporan tersebut.

“Dan yang ketiga adalah surat yang disampaikan ke Presiden agar temuan malaadministrasi ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya bekerja secara cermat dan independen dalam memproses aduan dugaan malaadministrasi itu.

Sementara itu, selain melaporkan ke Ombudsman, pegawai KPK juga melayangkan aduan ke Komnas HAM perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Komnas HAM menargetkan penyelesaian laporan itu pada Juli 2021. [cnnindonesia]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News