Nukilan.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya kembali menerima Klien program Asimilasi di rumah dari Lapas Blangpidie sebanyak 7 (tujuh) orang pada Selasa (13/7/2021).
Asimilasi di rumah ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
7 (tujuh) WBP yang mendapatkan program asimilasi dirumah ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan seperti perhitungan masa pidana 2/3 jatuh sampai dengan 31 Desember 2021 dan telah menjalani 1/2 masa pidana, bukan residivis.
Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penerimaan Klien Asimilasi dirumah dari Lapas Blangpidie ini diterima langsung oleh Bapas Nagan Raya, yang diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Imam Maulana Masni dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Bapas Nagan Raya, Yusnal, SH melalui pembimbing Kemasyarakatan (PK) ahli pertama, Imam Maulana Masni mengatakan Bapas Nagan Raya akan melaksanakan pengawasan secara maksimal di tengah pandemi covid 19 ini.
“PK Bapas Nagan Raya akan lakukan pengawasan setelah penerimaan Klien ini. Ini berarti secara defacto mereka bebas, namun secara dejure mereka masih memiliki ikatan hukum dengan mekanisme pengawasan dari kami dan kami berharap Klien dapat menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya sebagai upaya pencegahan covid 19 serta tidak mengulangi perbuatan melawan hukum,” tegas Yusnal, SH.[]
Reporter: Irfan